NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
![]() |
SOP/UPM/DJBM-120 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Serah Terima Pengadaan Barang (Suku Cadang)
Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan sebagai tata cara pelaksanaan serah terima hasil pengadaan barang (suku cadang) yang dibiayai APBN di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan agar menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan serah terima pengadaan barang (suku cadang) sehingga sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan peraturan yang berlaku. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk mengendalikan pelaksanaan serah terima pengadaan barang (suku cadang) yang menjamin ketepatan biaya dan waktu, serta administrasi. 2022-09-07 08:38:28 |
2022 | 2465 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-117 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Serah Terima Hasil Pekerjaan Desain
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara pelaksanaan Serah Terima Pekerjaan untuk desain meliputi Desain Teknik Jalan dan Jembatan yang menggunakan dana APBN di Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan agar pekerjaan desain berjalan secara tertib administrasi dan dapat menjamin pelaksanaan konstruksi. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan agar proses serah terima pekerjaan desain dapat terlaksana sesuai ketentuan dan disampaikan tepat waktu 2022-09-06 17:01:18 |
2022 | 1957 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-118 Rev:01 tentang Proses Penyelesaian Pekerjaan
Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan sebagai tata cara kegiatan penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi (Non Fisik) di Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan agar pelaksanaan penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi (Non Fisik) sesuai dengan yang tercantum dalam Kontrak dan tertib secara administrasi 2022-09-06 16:27:33 |
2022 | 1853 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-08 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Penyiapan Program Investigasi Lokasi Rawan Kecelakaan
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara penyiapan program investigasi lokasi rawan kecelakaan di Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan agar tercapainya kesamaan dan keseragaman dalam penyiapan program investigasi lokasi rawan kecelakaan di Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk memberikan tata cara dalam penyiapan program investigasi lokasi rawan kecelakaan berdasarkan laporan pemantauan penanganan rawan kecelakaan, usulan program penanganan jalan dan database keselamatan jalan. 2022-09-06 15:38:37 |
2022 | 1300 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-113 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Pelaporan Pekerjaan Konstruksi
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara penyusunan laporan bagi pelaksanaan kegiatan Konstruksi baik Pembangunan maupun Preservasi Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dibiayai oleh APBN, yang meliputi Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan agar proses Pelaporan Pekerjaan Konstruksi dapat dilakukan secara efektif dan efisien serta tertib administrasi. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk mendokumentasikan capaian pekerjaan konstruksi sehingga terekam secara lengkap, akurat, dan tertelusur. 2022-09-06 15:09:52 |
2022 | 27798 |
![]() |
Pedoman Perencanaan Jalur Penghentian Darurat
Jalur penghentian darurat diperlukan untuk menghentikan kendaraan keluar lajur dan tak terkendali secara aman dan selamat. Jalur penghentian darurat disediakan pada turunan curam dan panjang di ruas jalan umum untuk kondisi kecepatan operasional lalu lintas mencapai 120-140 km/jam yaitu saat kendaraan mengalami lepas kendali akibat kegagalan fungsi sistem pengereman. Posisi jalur penghentian darurat dari jalur lalu lintas sangat tergantung pada ketersediaan lahan dan kondisi medan. Jalur penghentian darurat harus terlihat dengan jelas, mudah diakses, dan tidak membahayakan kendaraan yang akan masuk. Jalur penghentian darurat paling sedikit terdiri atas lajur pendekat, landasan penghenti, pagar pembatas sisi landasan penghenti, lajur layanan, rambu informasi, dan marka. 2022-09-05 11:36:30 |
2022 | 2013 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-100 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Revisi Desain
Standar Operasional Prosedur ini mengatur tata cara pelaksanaan revisi desain pada paket pekerjaan yang menggunakan dana APBN yang dilakukan pada saat Kajian Teknis Lapangan, berlaku untuk jenis kontrak gabungan/harga satuan/lumsum namun tidak termasuk Kontrak Rancang Bangun (Design and Build Contract). Standar Operasional Prosedur ini bertujuan sebagai acuan dalam melakukan revisi desain yang optimal, serta menjamin ketepatan mutu konstruksi, ketepatan waktu, dan ketertiban administrasi. 2022-08-26 13:45:44 |
2022 | 6788 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-114 Rev:01 tentang Pengendalian Laporan Manajer Kendali Mutu
Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan sebagai tata cara pengendalian terhadap rencana, proses, dan penyusunan laporan mutu yang dilaksanakan oleh Manajer Kendali Mutu, dalam mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan Penyedia Jasa (General Superintendent). Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan untuk menjamin tercapainya mutu pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan dokumen perencanaan teknis. 2022-08-26 13:40:02 |
2022 | 8218 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-103 Rev:01 tentang Perubahan Kontrak (Pekerjaan Konstruksi)
Standar Operasional Prosedur ini berisi persyaratan, kewenangan, dan tata cara perubahan kontrak pekerjaan konstruksi yang dibiayai dari sumber dana APBN di Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi yang dibiayai dari sumber dana APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menjadi referensi untuk menyusun dan menetapkan dokumen perubahan kontrak. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan sebagai acuan dalam melaksanakan proses dan penetapan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga agar berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dan situasi di lapangan serta ketentuan/persyaratan yang berlaku. 2022-08-26 11:35:58 |
2022 | 40337 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-57 Rev:01 tentang Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (PURUP)
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara penyelenggaraan Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (PURUP) di Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan memberikan acuan agar penyelenggaraan Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (PURUP) memenuhi aspek mutu yang ditetapkan dan memiliki tindak lanjut berupa hasil kaji ulang yang disepakati. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan agar penyelenggaraan Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (PURUP) memperoleh hasil Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang optimal dan efektif. 2022-08-26 11:20:10 |
2022 | 1319 |