NSPK - Prosedur Manajemen
: SOP/UPM/DJBM-120 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Serah Terima Pengadaan Barang (Suku Cadang)
: Prosedur Manajemen
: 2022
: 07 Sept 2022
: 1439 x
: Berlaku
Cover Dokumen :
Keterangan :
Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan sebagai tata cara pelaksanaan serah terima hasil pengadaan barang (suku cadang) yang dibiayai APBN di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan agar menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan serah terima pengadaan barang (suku cadang) sehingga sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan peraturan yang berlaku. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk mengendalikan pelaksanaan serah terima pengadaan barang (suku cadang) yang menjamin ketepatan biaya dan waktu, serta administrasi.