NSPK - Semua | Rekap NSPK
| Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
|---|---|---|---|
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim |
SKh.1.7.58 Pengujian Pembebanan Statis Bi-Aksial pada Tiang Bor
Pekerjaan ini mencakup penyediaan, perakitan, pemasangan dan pengujian tiang bor, dongkrak hidraulis dua arah, pelat landasan dongkrak hidraulis dua arah, pompa hidraulis beserta pipa, sensor regangan (jika dibutuhkan), dial gauge, alat survei, laptop, datalogger, bahan grouting, balok referensi, dan pengadaan tenaga kerja yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian dan pelaporan hasil. 2025-12-05 16:34:28 |
2025 | 31 |
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim |
SKh.2.7.41 Karet Fender (Rubber Fender)
Pekerjaan yang diuraikan dalam Spesifikasi ini mencakup penyediaan dan pemasangan bangunan pengaman fender (dolphin fender) dan karet fender tipe V sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Umum yang berlaku pada pekerjaan ini. 2025-12-05 13:41:58 |
2025 | 20 |
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim |
SKh.2.7.39 Tension Road
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan pemasangan tension rod yang adjustable termasuk perlengkapannya (aksesori). Aksesorinya berupa turn buckle yang berfungsi sebagai penyesuai posisi dan pin, terbuat dari baja mutu tinggi grade 8.8 antara tension rod yang akan dilakukan stressing (plat angkur, washer, dan baut) dan struktur utamanya yang berfungsi sebagai batang penggantung (hanger) dan post tension bar sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Umum. 2025-12-05 13:24:52 |
2025 | 18 |
Pedoman Teknis Bidang Jembatan dan Terowongan |
13/P/BM/2025 Pedoman Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Khusus
Pedoman Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Khusus ini menetapkan kriteria teknis yang dapat menjadi acuan penyelenggaraan keamanan jembatan khusus yang berkaitan dengan perencanaan teknis, pelaksanaan (bahan, peralatan, persiapan dan pelaksanaan konstruksi), rencana pengoperasian (termasuk uji laik fungsi struktur), serta pemeliharaan konstruksi jembatan khusus. 2025-12-03 15:03:54 |
2025 | 149 |
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim |
Spesifikasi Teknis Pengadaan Jalan Mendukung KSPEAN Area Of Interest (AOI) Sepanjang 38 Km dengan Lebar Bervariasi dan Saluran Air
Lingkup barang dalam pengadaan ini merupakan hasil pekerjaan dalam pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional 2025-12-01 11:26:04 |
2025 | 53 |
Surat Edaran Direktur Jenderal |
Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 17/SE/Db/2025 tentang Perubahan atas SE Dirjen BM Nomor 12/SE/Db/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyediaan Tanah Pengganti dan/atau Bangunan Pengganti oleh Badan Usaha Jalan Tol
Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 17/SE/Db/2025 tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 12/SE/Db/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyediaan Tanah Pengganti dan/atau Bangunan Pengganti oleh Badan Usaha Jalan Tol dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Sektor Jalan Tol terdapat penambahan substansi dalam huruf H Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 12/SE/Db/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyediaan Tanah Pengganti dan/atau Bangunan Pengganti oleh Badan Usaha Jalan Tol Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Sektor Jalan Tol. 2025-11-19 09:05:22 |
2025 | 94 |
|
04/P/BM/2025 Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Direktorat Jenderal Bina Marga
Pedoman ini menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bagi Unit Kerja atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Direktorat Jenderal Bina Marga. Sistem ini dapat diintegrasikan dengan proses bisnis dan sistem manajemen lainnya yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga, antara lain pengendalian gratifikasi, pelaporan dugaan pelanggaran (whistleblowing system), dan pembangunan Zona Integritas. 2025-11-07 16:07:41 |
2025 | 128 |
Surat Edaran Direktur Jenderal |
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16/SE/Db/2025 tentang Tata Cara Penetapan Persyaratan Kualifikasi (LDK) dan MDP Paket Pekerjaan Konstruksi Preservasi Jalan dan Jembatan dengan Skema Long Segment Modifikasi
Lingkup Surat Edaran ini mengatur tentang ketentuan Tata Cara Penetapan Persyaratan Kualifikasi dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) dan Model Dokumen Pemilihan untuk paket pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan dengan skema long segment modifikasi. 2025-11-07 14:50:54 |
2025 | 139 |
Kriteria Spesifikasi Umum |
Spesifikasi Umum 2025 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
Lingkup Surat Edaran ini mencakup pekerjaan: 1. pembangunan jalan baru; 2. pembangunan jembatan baru; 3. preservasi jalan yang meliputi pemeliharaan rutin, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pelebaran jalan menuju standar; dan 4. preservasi jembatan yang meliputi pemeliharaan berkala jembatan dan rehabilitasi jembatan. 2025-11-04 16:03:20 |
2025 | 7117 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
12/P/BM/2025 Pedoman Perancangan dan Pelaksanaan Campuran Beraspal Porous
Pedoman ini menetapkan kriteria perancangan dan pelaksanaan pekerjaan campuran beraspal porous serta prosedur perancangan dan pelaksanaan pekerjaan termasuk pengadaan lapisan padat yang awet untuk lapis permukaan. 2025-10-15 14:22:24 |
2025 | 557 |
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim
Pedoman Teknis Bidang Jembatan dan Terowongan
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim
Surat Edaran Direktur Jenderal
Surat Edaran Direktur Jenderal
Kriteria Spesifikasi Umum
Pedoman Teknis Bidang Jalan