NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
01/P/BM/2025 Pedoman Tata Cara Perhitungan Volume Galian Batu Lunak dan Galian Batu
Pedoman ini menetapkan penentuan jenis galian, cara penentuan batas-batas galian dan gambar batas galian, dan prosedur tata cara perhitungan volume galian batu lunak dan galian batu yang meliputi lokasi pengambilan sampel batuan untuk menentukan jenis galian (galian batu lunak atau galian batu) 2025-01-20 15:44:18 |
2025 | 43 |
Prosedur Administratif |
SOP/UPM/DJBM-205 tentang Standar Operasional Prosedur Persetujuan Rencana Teknik Akhir (RTA) Jalan Tol
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara persetujuan Rencana Teknik Akhir (RTA) Jalan Tol di Direktorat Jenderal Bina Marga, mulai dari pengajuan usulan oleh pemohon hingga persetujuan oleh Direktur Jenderal Bina Marga. 2025-01-08 16:52:51 |
2025 | 67 |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44891 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66291, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2025-01-21 09:24:03 |
2024 | 4 |
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim |
Suplemen Spesifikasi Khusus Interim Pemenuhan Sebagian Kebutuhan Pembangunan Bandara VVIP (Sisi Landasan Udara) : Paket Konstruksi Fisik
Suplemen Spesifikasi Khusus Interim berisi Divisi 5 Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen yang terdiri dari SKh.2.5.23 Pekerjaan Sirtu Graded dan Runway End Safety Area (RESA). 2025-01-06 11:21:33 |
2024 | 0 |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon
Perubahan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasaranya di Desa Tawiri Ambon yaitu tentang Pelaksanaan pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. 2025-01-03 06:34:37 |
2024 | 26 |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: memberikan arah kebijakan dan kegiatan prioritas dalam penyelenggaraan program nasional KLLAJ pada kegiatan pilar 2, yaitu jalan yang berkeselamatan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Menteri; dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun program dan kegiatan RAK LLAJ provinsi dan kabupaten/kota. 2025-01-02 14:02:01 |
2024 | 95 |
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim |
Skh.1.8.22 Ring Pengunci Baji (Wedge Locking Washer) untuk Sambungan Baut Mutu Tinggi pada Jembatan Baja
Ring pengunci baji (wedge locking washer) untuk sambungan baut mutu tinggi jembatan adalah sistem pengunci sambungan baut mutu tinggi pada jembatan baja yang merupakan sepasang ring yang saling mengunci bagian bajinya. 2025-01-02 13:42:53 |
2024 | 72 |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan Serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mencabut: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas Serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor 2024-12-30 16:15:20 |
2024 | 469 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-202 tentang Standar Operasional Prosedur Pemanfaatan Material Lokal Program Penanganan Jalan
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara pengusulan pemanfaatan material lokal substandar selain yang sudah menjadi penugasan maupun instruksi dari Pimpinan Tinggi Madya untuk penanganan Preservasi Jalan dan Pembangunan Jalan, yang diinisiasi oleh Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional. 2024-12-27 09:05:35 |
2024 | 112 |
Kriteria Spesifikasi Khusus |
SKh-6.9.3 Perlengkapan Bangunan Pelengkap dan Perlengkapan Jalan Serta Lingkungan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan, perakitan, dan pemasangan perlengkapan jalan baru atau penggantian perlengkapan jalan lama seperti perkerasan pada trotoar dan median menggunakan ubin batu alam (andesit), ubin keramik atau blok beton (paving block) pracetak, penutup lubang drainase (manhole cover), kisi pohon (tree grate), lubang saringan pembuangan (drain grate), sprinkler, instalasi pipa galvanis, pompa pendorong, rumah pompa, tempat sampah yang digalvanisasi (galvanized), bangku/kursi, kereb, lampu penerangan pedestrian, lampu sorot outdoor, lampu outdoor tipe strip LED, lampu lantai (uplight), lampu penerang di tunnel, bollard pembatas pedestrian, marka Coldplastic Methyl Methacrylate (MMA) resin, papan lantai Wood Plastic Composite (WPC), sculpture corten steel, ornamen jembatan pelengkung, sekan pile (batu alam dan vertical garden), papan penunjuk arah lalu lintas, papan informasi digital (digital signage), drinking water fountain, stand parkir sepeda, pagar dekoratif, handrail, tiang bendera, tangga inspeksi, pengecatan dinding waterproof, epoxy lantai di tunnel, ornamen aluminium sheet, ornamen relief batu candi, pagar beautifikasi, dan patung stainless steel, sistem penyiraman tanaman, dan vertical garden pada lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. 2024-12-09 16:36:00 |
2024 | 454 |