Profil Penyelenggara
- 31 Des 2019
Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;
- penyusunan norma, standar, prosedur,dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.