INFORMASI PUBLIK

Beranda Informasi Publik Profil Penyelenggara
Beranda Informasi Publik Profil Penyelenggara

Profil Penyelenggara

  •  31 Des 2019

Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi: 

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional; 
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;  
  4. penyusunan norma, standar, prosedur,dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan; 
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan; 
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan; 
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga; dan 
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.