Penilaian Kinerja
- 15 Sept 2023
HASIL SURVEY PELAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2022
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Latar Belakang
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkatkepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publikdengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalampenyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing - masing.
Dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara atas informasi dan memberikan kewajiban kepada setiap lembaga publik untuk melakukan pelayanan informasi, baik informasi yang diminta maupun tidak, melalui Pejabat Pengelolaan Informasi dan dokumentasi yang dapat memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan prinsip cepat, mudah dan berbiaya murah.
Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Mengingat unit layanan publik sangat beragam, untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat diperlukan metode survei yang seragam sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Direktorat Jenderal Bina Marga telah melaksanakan pelayanan publik terutama dalam bidang informasi publik. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan harus dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu, terprogram, terarah, dan konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dari masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat diberikan secara teliti, santun, responsif, akurat dan akuntabel agar menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang tepat.