Tugas Bina Marga
- 14 Mei 2025
Berdasarkan Permen PU Nomor 1 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.