Standar Pelayanan
- 15 Sept 2023
I. LATAR BELAKANG
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara atas informasi dan memberikan kewajiban kepada setiap lembaga publik untuk melakukan pelayanan informasi, baik informasi yang diminta maupun tidak, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu, Undang-Undang tersebut juga mewajibkan setiap badan publik untuk membuat sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan prinsip cepat, mudah, dan berbiaya murah.
Dengan terbukanya akses informasi, diharapkan masyarakat dapat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Keterbukaan informasi dimaksud tidak hanya merupakan suatu bentuk upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, namun juga sebagai upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mendukung terselenggaranya pelayanan informasi publik dimaksud, diperlukan standar operasional prosedur yang mengatur pelayanan informasi publik dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Bina Marga menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik sebagai acuan dalam pelayanan informasi publik di Direktorat Jenderal Bina Marga.
II. RUANG LINGKUP
A. MAKSUD
Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pelaksana PPID Bina Marga dan Pelaksana PPID balai besar/balai pelaksanaan jalan nasional dalam pelayanan informasi publik di Direktorat Jenderal Bina Marga.
B. TUJUAN
Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk:
- mendorong terimplementasikannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif sehingga hak-hak publik atas informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik;
- memberikan standar bagi Pelaksana PPID Bina Marga dan Pelaksana PPID balai besar/balai pelaksanaan jalan nasional dalam melaksanakan pelayanan informasi publik di Direktorat Jenderal Bina Marga;
- meningkatkan pelayanan informasi publik dan menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu, maupun prosedur di Direktorat Jenderal Bina Marga;
- mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh Pelaksana PPID Bina Marga dan Pelaksana PPID balai besar/balai pelaksanaan jalan nasional dalam pelaksanaan tugasnya dalam pelayanan informasi publik di Direktorat Jenderal Bina Marga;
- meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas Pelaksana PPID Bina Marga dan Pelaksana PPID balai besar/balai pelaksanaan jalan nasional dalam pelayanan informasi publik di Direktorat Jenderal Bina Marga; dan
- menciptakan ukuran standar kinerja yang diperlukan oleh Pelaksana PPID Bina Marga dan Pelaksana PPID balai besar/balai pelaksanaan jalan nasional dalam memperbaiki kinerja pelayanan informasi publik yang telah dilakukan.
C. RINGKASAN
Standar Operasional Prosedur ini mengatur kegiatan pelayanan informasi publik di Direktorat Jenderal Bina Marga. Lingkup Standar Operasional Prosedur ini meliputi:
- operasional pelayanan informasi publik;
- mekanisme permohonan informasi;
- keberatan atas informasi publik;
- biaya; dan
- pelaporan.
D. DEFINISI
- Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh unit-unit kerja dan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bina Marga yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik melalui Pelaksana PPID Bina Marga dan Pelaksana PPID balai besar/balai pelaksanaan jalan nasional dalam pelayanan informasi publik di Direktorat Jenderal Bina Marga.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Direktorat Jenderal Bina Marga.
- Pelayanan Informasi Publik adalah sebuah aktivitas dimana Pelaksana PPID Bina Marga dan Pelaksana PPID balai besar/balai pelaksanaan jalan nasional mengelola informasi dan dokumentasi publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan tugas dan fungsinya untuk disampaikan kepada publik.
E. OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
1. Tempat Pelayanan
Pelaksana PPID Bina Marga dan Pelaksana PPID balai besar/balai pelaksanaan jalan nasional memberikan layanan langsung melalui Ruang Pelayanan Informasi Publik yang terletak di Lobby Gedung Bina Marga Lantai 1 dan di setiap kantor balai di Direktorat Jenderal Bina Marga.
2. Jadwal Pelayanan
Pelayanan informasi publik oleh Pelaksana PPID Bina Marga dan Pelaksana PPID balai besar/balai pelaksanaan jalan nasional dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, pukul 09.00 s.d. 12.00 dan 13.00 s.d. 15.00 WIB/WITA/WIT.
3. Saluran Komunikasi Pelayanan
Selain datang langsung, penerimaan permohonan pelayanan informasi publik juga dapat disampaikan secara tidak langsung yaitu melalui:
- Surat yang ditujukan kepada Pelaksana PPID Bina Marga yang beralamat di Gedung Bina Marga Lantai III Kementerian PUPR Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110 atau Pelaksana PPID balai besar/balai pelaksanaan jalan nasional ;
- email dengan alamat kompubm@pu.go.id;
- E-PPID CMS (website Kementerian PUPR); dan/atau
- Akun sosial media Pelaksana PPID Bina Marga dan Pelaksana PPID balai besar/balai pelaksanaan jalan nasional.
F. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Diuraikan secara detail dalam:
- Tabel 1 : Proses Pelayanan Informasi Publik Melalui Pelaksana PPID Bina Marga
- Tabel 2 : Proses Pelayanan Informasi Publik Melalui Pelaksana PPID balai besar/balai pelaksanaan jalan nasional.
- Tabel 3 : Proses Keberatan Atas Jawaban Permohonan Informasi
- Tabel 4 : Proses Sengketa Informasi Di Komisi Informasi
- Tabel 5 : Proses Pendokumentasian Informasi Publik
- Tabel 6 : Proses Pendokumentasian Informasi Yang Dikecualikan
G. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID berdasarkan alasan sebagai berikut:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sesuai peraturan perundang-undangan;
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
H. BIAYA
Unit Pelaksana PPID Bina Marga dan Pelaksana PPID balai besar/balai pelaksanaan jalan nasional dalam memberikan pelayanan informasi publik tidak melakukan pemungutan biaya, dan dalam hal diperlukan biaya penggandaan dan/atau perekaman dibebankan kepada pemohon. Pembiayaan lain yang diperlukan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
I. PELAPORAN
Unit Pelaksana PPID Bina Marga dan Pelaksana PPID balai besar/balai pelaksanaan jalan nasional membuat laporan triwulan untuk disampaikan kepada PPID Utama. Laporan dimaksud memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, serta penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya berikut jangka waktu yang dibutuhkan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi.