Profil Pelaksana
- 31 Des 2019
Jenis Pelayanan Publik: Pelayanan Informasi Publik pada Subbagian Komunikasi Publik
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum dan pemberian pertimbangan hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik.
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan direktorat jenderal;
- pemberian pertimbangan hukum;
- pemberian advokasi hukum; dan
- pelaksanaan komunikasi publik di lingkungan direktorat jenderal
Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan komunikasi publik dan fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan direktorat jenderal.