NSPK - Semua | Rekap NSPK
| Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
|---|---|---|---|
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim |
SKh.1.7.69 Spesifikasi Khusus Interim Baja Struktur untuk Pekerjaan Baja Lainnya
Yang dimaksud dengan Baja Struktur adalah baja yang digunakan untuk struktur jembatan seperti jembatan rangka baja, gelagar baja, gelagar baja komposit, baja struktur untuk jembatan khusus, elemen baja, seperti pelat buhul, pelat pengisi, baut, mur, ring, diafragma yang digunakan sebagai suatu bagian dari elemen utama struktur jembatan dan kelengkapan yang menjadi satu kesatuan unit struktur seperti sandaran, pipa drainase, landasan, sambungan siar muai tertutup sesuai dengan celah dan pergerakan struktur, dan setiap pelaksanaan baja tambahan yang tidak disyaratkan lain, termasuk struktur baja untuk pekerjaan baja lainnya, semua sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar. 2026-09-01 16:56:57 |
2026 | 451 |
Petunjuk Teknis |
SOP/UPM/DJBM-217 tentang Standar Operasional Prosedur Penilaian Usulan Program Pembangunan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga
Standar Operasional Prosedur ini mencakup tahapan penilaian prioritas usulan program pembangunan jalan, mulai dari inventarisasi dan identifikasi dokumen Readiness Criteria oleh Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan atas usulan kegiatan dari Satker P2JN dan Satker PJN, penilaian dan pengusulan pada tingkat Balai, evaluasi pada tingkat Direktorat, sampai dengan penyampaian daftar usulan program prioritas pembangunan jalan kepada Direktur Jenderal Bina Marga. Usulan yang bersumber dari diskresi, arahan pimpinan, penugasan khusus, atau kegiatan nonreguler berada di luar ruang lingkup SOP ini. 2026-08-28 19:01:58 |
2026 | 243 |
Surat Edaran Direktur Jenderal |
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 23/SE/Db/2026 tentang Pedoman Kriteria dan Tolok Ukur Penilaian Kegagalan Bangunan Jalan, Jembatan, dan Terowongan
Lingkup Surat Edaran ini memuat: 1). ketentuan indikator teknis dan tata cara penilaian kegagalan bangunan jalan, jembatan, dan terowongan; dan 2). ketentuan lebih rinci mengenai kriteria dan tolok ukur penilaian kegagalan bangunan jalan, jembatan, dan terowongan yang dimuat dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 2026-08-28 17:21:28 |
2026 | 721 |
Surat Edaran Direktur Jenderal |
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 21/SE/Db/2026 tentang Pedoman Perhitungan Estimasi Biaya Pemulihan Infrastruktur pada Jalan Nasional dengan Pemasangan dan Pemanfaatan Sistem Weigh-In-Motion
Lingkup Surat Edaran ini meliputi: 1. Istilah, definisi, dan prinsip perhitungan BPI; 2. Acuan teknis pemanfaatan sistem WIM dan persyaratan mutu data; 3. Kebutuhan, pengumpulan, dan integrasi data historis; 4. Metode perhitungan estimasi BPI indikatif; 5. Tahapan uji coba dan evaluasi kelayakan; 6. Tugas dan tanggung jawab unit kerja; dan 7. Pemantauan, evaluasi, pengelolaan, dan pelaporan. 2026-08-28 14:21:59 |
2026 | 311 |
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim |
SKh.1.7.68 Spesifikasi Khusus Interim Selubung Baja (Casing) untuk Tiang Bor Beton
Ketentuan pada Pasal 7.6.1.1) dari Spesifikasi Umum berlaku dengan tambahan ketentuan berikut: Pekerjaan Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat dengan Selubung Baja (casing) Permanen mencakup penyediaan dan pemasangan selubung baja (casing) permanen pada lokasi khusus berikut: Tanah yang Mudah Runtuh: Pasir lepas atau tanah lempung organik lunak yang tidak dapat mempertahankan bentuknya memerlukan casing permanen untuk mencegah lubang bor runtuh sebelum beton dicor. Permukaan Air Tanah Tinggi dan adanya Tekanan Artesis: Di daerah dengan aliran air tanah yang sangat deras, lubang bor tanpa casing dapat mengalami erosi tanah atau intrusi air yang merusak campuran beton. Casing permanen secara efektif mengisolasi tiang dari tekanan ini. Tanah atau Air Korosif: Di lingkungan laut, dekat dasar sungai, atau di tanah dengan kandungan sulfat atau klorida yang tinggi, casing baja permanen memberikan penghalang penting untuk melindungi beton bertulang dari degradasi kimia. Terdapat Panjang Jepit Bebas yang Tidak Ditahan: Jika tiang bor menerus di atas permukaan tanah (seperti pilar jembatan yang muncul dari dasar sungai atau berada zona gerusan) atau melewati lapisan lumpur yang sangat lunak, casing permanen memberikan dukungan lateral yang diperlukan. 2026-08-27 16:28:32 |
2026 | 458 |
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim |
SKh.1.7.66 Spesifikasi Khusus Interim Serat Makro Sintesis
a). Pekerjaan ini mencakup penggunaan dan tata cara pencampuran serat makro sintetis dalam pembuatan beton normal. Serat makro sintetis tersebut diterapkan pada pekerjaan beton normal dengan dimensi atau permukaan yang luas seperti perkerasan kaku dan/atau pelat lantai jembatan (slab). b). Penambahan serat makro sintetis ke dalam campuran beton bertujuan untuk meningkatkan kekuatan dan performa pasca-retak (post-cracking performance), yang meliputi kuat lentur, daktilitas, dan/atau ketangguhan lentur (flexural toughness). Implementasi dan persyaratan kinerja spesifik harus sesuai dengan detail yang disyaratkan dalam Gambar. c). Serat makro sintetis dalam Spesifikasi Khusus ini terbuat dari bahan resin Polypropilena dan Polyetilena yang berfungsi sebagai bahan tambahan untuk meningkatkan kinerja beton dengan bentuk, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Khusus ini. d). Pekerjaan ini meliputi pengadaan serat makro sintetis, pencampuran, penghamparan, dan pengujian beton yang ditambahkan serat makro sintetis dalam proses pencampurannya. 2026-08-18 14:48:02 |
2026 | 490 |
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim |
SKh.2.6.10 Campuran Beraspal Panas Menggunakan Limbah Plastik
a). Standar ini menetapkan persyaratan bahan dan persyaratan campuran beraspal panas bergradasi menerus (Laston) menggunakan limbah plastik untuk lapis aus (wearing course), lapis antara (binder course), dan untuk lapis fondasi (base course). b). Limbah plastik yang digunakan dalam Spesifikasi Khusus ini adalah limbah plastik kresek yang termasuk jenis Low Density Polyethilene (LDPE) atau High Density Polyethylene (HDPE) yang sudah dipilah, dicacah, dan dicuci di pabrik pemrosesan. c). Spesifikasi Umum yang digunakan untuk dokumen ini adalah Spesifikasi Umum 2025 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan. 2026-08-06 10:59:39 |
2026 | 714 |
Kriteria Spesifikasi Khusus |
Spesifikasi Khusus Galian Biasa untuk Timbunan Tambahan Sementara Sebagai Material Surcharge
Spesifikasi Khusus Galian Biasa untuk Timbunan Tambahan Sementara Sebagai Material Surcharge, terdiri atas 1. SS4.02 Umum; 2. SS4.03 Galian Biasa (Common Excavation), Galian Batu Lunak, Galian Perkerasan Berbutir, dan Galian Perkerasan Beton; 3. SS4.06 Pembentukan Timbunan Badan Jalan dan Daerah Urugan; 4. SS4.16 Timbunan Tambahan Sementara sebagai Material Surcharge 2026-07-29 08:36:07 |
2026 | 653 |
|
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengambilalihan dan Pengoperasian Jalan Tol Setelah Masa Konsesi Berakhir
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2026-07-27 15:12:47 |
2026 | 348 |
|
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 891), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2026-07-27 15:00:35 |
2026 | 455 |
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim
Petunjuk Teknis
Surat Edaran Direktur Jenderal
Surat Edaran Direktur Jenderal
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim
Kriteria Spesifikasi Khusus