NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
![]() |
07/P/BM/2025 Pedoman Pengoperasian Sistem Monitoring Kesehatan Struktur Jembatan
Pedoman ini menentukan prosedur pengoperasian Sistem Monitoring Kesehatan Struktur (SMKS) jembatan yang berada di dalam ruas jalan tol dan jalan nontol untuk dapat menjamin kehandalan SMKS dalam memantau beban dan respons struktur jembatan selama umur layan SMKS yang direncanakan. 2025-08-13 17:46:37 |
2025 | 247 |
![]() |
06/P/BM/2025 Pedoman Perancangan dan Pemasangan Sistem Monitoring Kesehatan Struktur Jembatan
Pedoman ini menetapkan prosedur perancangan dan pemasangan SMKS jembatan yang berada di dalam ruas jalan tol dan jalan nontol untuk dapat menjamin keandalan SMKS dalam memantau beban dan respons struktur jembatan selama umur layan SMKS yang direncanakan. 2025-08-13 16:01:48 |
2025 | 271 |
![]() |
SKh.1.8.24 Grout Liquid Metal Polymer
Pekerjaan ini mencakup perbaikan perletakan (bearing) jembatan untuk mengatasi masalah toleransi fabrikasi, distorsi termal, korosi, dan perakitan yang umumnya menimbulkan celah antara muka bangunan atas dan pelat perletakan (secara konvensional diperbaiki dengan pelat baji) agar menjamin distribusi beban yang merata dengan bidang kontak penuh. 2025-08-11 16:50:49 |
2025 | 204 |
![]() |
SKh.1.3.35 Stabilisasi Tanah Lunak Menggunakan Matras Kayu untuk Timbunan Jalan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pemasangan kayu sebagai matras timbunan badan jalan di tanah lunak dengan muka air tanah tinggi atau daerah rawa, yang terdiri atas penyiapan material kayu, peralatan kerja, dan pelaksanaan pemasangan matras kayu. 2025-08-11 15:57:15 |
2025 | 245 |
![]() |
05/P/BM/2025 Pedoman Perencanaan dan Pemrograman Penanganan Jembatan
Dokumen ini merupakan bagian dari Dokumen yang diperlukan dalam penyelenggaraan Manajemen Aset Prasarana Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga mencakup beberapa proses bisnis untuk memastikan tercapainya konsistensi, transparansi, dan keberlanjutan dalam penanganan jembatan nasional. 2025-07-23 10:15:59 |
2025 | 691 |
![]() |
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 332/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan Serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pada Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer-1
Menetapkan kelas jalan berdasarkan penggunaan jalan serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1) yang meliputi Jalan Kelas I, Jalan Kelas II, dan Jalan Kelas III di: a. Pulau Sumatera; b. Pulau Jawa; c. Pulau Kalimantan; d. Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara; e. Pulau Sulawesi; f. Kepulauan Maluku; dan g. Pulau Papua, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 2025-07-17 08:08:03 |
2025 | 345 |
![]() |
02/S/P/BM/2025 Suplemen Pedoman Pemeriksaan Laik Operasi dan Laik Produksi Unit Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant)
Dalam rangka melengkapi Pedoman Pemeriksaan Laik Operasi dan Laik Produksi Unit Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant) atau AMP, diperlukan Suplemen Pedoman Pemeriksaan Laik Operasi dan Laik Produksi Unit Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant) Nomor 02/S/P/BM/2025. Suplemen pedoman menambahkan lampiran normatif berupa formulir pemeriksaan alat modifikasi (feeder system) pada AMP. Penambahan ini dimaksudkan agar AMP dipastikan dapat memproduksi campuran beraspal panas Asbuton B 50/30 sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku. 2025-06-12 13:55:13 |
2025 | 509 |
![]() |
SKh-2.3.17 Pengendali Erosi Lereng
Spesifikasi ini mencakup pekerjaan pengendalian erosi lereng yang dimulai dari pekerjaan persiapan permukaan lereng, pengadaan dan pemasangan selimut pengendali erosi (erosion control blanket) atau matras perkuatan (turf reinforcement mat), yang dikombinasikan dengan penanaman vegetasi (dapat berfungsi sebagai perlindungan lereng jangka panjang) yang mencakup pemupukan, penyiraman, penyiangan dan penanaman ulang vegetasi dengan cara hydroseeding dan taplok, dan dihamparkan (laid over) pada permukaan lereng yang telah disiapkan dan diangkur pada tanah dengan menggunakan angkur (staples) sehingga dapat menahan selimut pengendali erosi atau matras perkuatan pada tempatnya. 2025-05-26 17:33:45 |
2025 | 549 |
![]() |
03/P /BM/2025 Pedoman Perancangan Dan Pelaksanaan Lapis Fondasi Daur Ulang Perkerasan Dengan Semen Dan Aspal Emulsi Secara Langsung Di Tempat
Pedoman perancangan dan pelaksanaan lapis fondasi daur ulang perkerasan dengan semen dan aspal emulsi secara langsung di tempat memuat ketentuan mengenai metode, bahan, peralatan, perancangan dan pelaksanaan, dan pengendalian mutu pekerjaan lapis fondasi daur ulang agregat lapis perkerasan. Pekerjaan mencakup penggunaan bahan aditif berupa semen dan aspal emulsi yang dicampur secara langsung di tempat. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi para perencana, pelaksana konstruksi, pengawas pekerjaan dan pihak-pihak lainnya terkait dengan rekonstruksi jalan dengan menggunakan metode lapis fondasi daur ulang perkerasan dengan semen dan aspal emulsi secara langsung di tempat. Metode ini disebut juga dengan In-Place Recycling Base by Cement and Asphalt Emulsion atau disingkat IRBCAE. Pedoman ini disusun berdasarkan hasil kajian laboratorium dan lapangan, dan dengan mengacu pada Handbook for Asphalt Pavement Japan Road Association tahun 2019. Pedoman ini disusun oleh Balai Bahan Jalan, Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga dan telah dibahas dalam rapat yang diselenggarakan pada tanggal 11 Juli 2024 dihadiri oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait dan narasumber serta mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2025-05-20 10:01:58 |
2025 | 360 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-211 tentang Pekerjaan Konstruksi Jalan melalui Kerja Sama dengan Pelaku Usaha
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini menetapkan tata cara pekerjaan konstruksi jalan melalui Kerja Sama dengan Pelaku Usaha (KSPU) di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum. Pekerjaan konstruksi jalan yang dimaksud dalam SOP ini mencakup: a. pembangunan jalan/jembatan; dan b. preservasi jalan/jembatan. SOP ini mencabut SOP/UPM/DJBM-191 tentang Pembangunan Jalan dengan Skema Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. 2025-05-08 21:22:38 |
2025 | 466 |