NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
![]() |
SKh.1.6.35 Lapis Tipis Beton Aspal Lalu Lintas Rendah
Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) Lalu Lintas Rendah dapat diaplikasikan sebagai perkerasan pada jalan dengan lalu lintas sangat rendah seperti trotoar, jalan sepeda, atau sepeda motor serta area parkir kendaraan kecil. Pekerjaan sesuai spesifikasi khusus ini mencakup pengadaan campuran LTBA Lalu Lintas Rendah yang terdiri dari agregat bergradasi tertentu, bahan aspal, dan bahan tambah bila diperlukan, yang dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran serta dihampar dan dipadatkan di ataslapis fondasi atau permukaan perkerasan lama yang telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi Umum Seksi 5.1, serta memenuhi garis ketinggian dan potongan memanjang seperti yang ditunjukkan dalam Gambar. 2024-03-25 14:04:04 |
2024 | 747 |
![]() |
06/P/BM/2024 Pedoman Petunjuk Teknis Uji Laik Fungsi Jalan dengan Pemeringkatan Bintang
Pedoman ini menetapkan tata cara pelaksanaan uji laik fungsi jalan serta penilaian pemeringkatan bintang pada jalan non tol dan jalan tol berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan administratif. 2024-03-16 18:01:13 |
2024 | 2765 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-188.1 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Hasil Konstruksi Pekerjaan Pembangunan atau Preservasi Jembatan dengan Skema KPBU
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan ketentuan dan tata cara pelaksanaan penerimaan hasil konstruksi Pekerjaan Pembangunan atau Preservasi Jembatan dengan Skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menggunakan pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), termasuk pada Pekerjaan Penggantian dan/atau Duplikasi Jembatan Callender Hamilton (CH) di Direktorat Jenderal Bina Marga. 2024-03-14 15:34:02 |
2024 | 504 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-199 tentang Standar Operasional Prosedur Proses Pembangunan Zona Integritas Pada Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan proses pembangunan Zona Integritas pada Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2024-03-14 15:26:31 |
2024 | 1649 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-198 tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian Gratifikasi Direktorat Jenderal Bina Marga
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan kategori gratifikasi, pelaporan gratifikasi, dan tata cara Pengendalian Gratifikasi di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2024-03-14 15:22:02 |
2024 | 1464 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-197 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Benturan Kepentingan
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara dan mekanisme Penanganan Benturan Kepentingan di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 2024-03-13 14:20:41 |
2024 | 1042 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-196 tentang Standar Operasional Prosedur Hukuman Disiplin Pegawai
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan mekanisme pemberian hukuman disiplin kepada pegawai di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2024-03-13 14:14:12 |
2024 | 1861 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-195 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Temuan Audit Inspektorat Jenderal Yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan ketentuan dan tata cara penyelesaian temuan audit Inspektorat Jenderal yang tidak dapat ditindaklanjuti di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2024-03-13 14:07:34 |
2024 | 700 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-194 tentang Standar Operasional Prosedur Usulan Izin Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan mekanisme usulan izin penggunaan barang impor dan/atau Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Jenderal Bina Marga. 2024-03-13 14:01:48 |
2024 | 1603 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-147 Rev:01 tentang Standar Operasional Prosedur Telaah Usulan Reviu Tunggakan
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara pelaksanaan telaah oleh Direktorat Kepatuhan Intern terhadap dokumen: a. permintaan reviu tunggakan pekerjaan sesuai kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan b. usulan revisi anggaran akibat tunggakan pekerjaan di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2024-03-13 13:54:21 |
2024 | 502 |