NSPK - Surat Edaran Direktur Jenderal
: Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 17/SE/Db/2025 tentang Perubahan atas SE Dirjen BM Nomor 12/SE/Db/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyediaan Tanah Pengganti dan/atau Bangunan Pengganti oleh Badan Usaha Jalan Tol
: Surat Edaran Direktur Jenderal
: 2025
: 19 Nov 2025
: 36 x
: Berlaku
Cover Dokumen :

Keterangan :
Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 17/SE/Db/2025 tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 12/SE/Db/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyediaan Tanah Pengganti dan/atau Bangunan Pengganti oleh Badan Usaha Jalan Tol dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Sektor Jalan Tol terdapat penambahan substansi dalam huruf H Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 12/SE/Db/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyediaan Tanah Pengganti dan/atau Bangunan Pengganti oleh Badan Usaha Jalan Tol Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Sektor Jalan Tol.