Produk Hukum - SE Dirjen
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
SE Dirjen |
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 19/SE/Db/2023 tentang Penerapan Aplikasi Kepatuhan Intern Bina Marga (KIBIMA) di Direktorat Jenderal Bina Marga
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi unit organisasi dalam tahap pelaksanaan dan pengendalian paket pekerjaan kontraktual jalan dan jembatan serta proses pengaduan dan pelaksanaan manajemen risiko di Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Aplikasi KIBIMA. |
2023 | 1802 |
SE Dirjen |
Surat Edaran Nomor 12/SE/Db/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyediaan Tanah Pengganti Dan/Atau Bangunan Pengganti Oleh Badan Usaha Jalan Tol Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Sektor Jalan Tol
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk unit kerja terkait di Direktorat Jenderal Bina Marga serta seluruh pemangu kepentingan dalam penyediaan tanah pengganti dan/atau bangunan pengganti sebagai bentuk ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di sektor jalan tol. |
2023 | 991 |
SE Dirjen |
Surat Edaran Nomor 17/SE/Db/2023 tentang Pembelian pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Bina Marga
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi unsur terkait di Direktorat Jenderal Bina Mara dalam menerapkan pengadaan barang dan jasa konstruksi bidang jalan dan jembatan melalui pembelian pada katalog elektronik sektoral Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Bina Marga. |
2023 | 5840 |
SE Dirjen |
Surat Edaran Nomor 09/SE/Db/2021 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pekerjaan Preservasi Jaringan Jalan (Bagian Dari Manajemen Aset Prasarana Jalan)
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis (Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) di Direktorat Jenderal Bina Marga dalam penyelenggaraan Manajemen Aset Prasarana Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga yang mencakup beberapa proses bisnis dalam pekerjaan preservasi jaringan jalan nasional untuk memastikan tercapainya konsistensi, transparansi, dan berkelanjutan Pekerjaan Preservasi. |
2021 | 1405 |
SE Dirjen |
Surat Edaran Nomor 14/SE/Db/2023 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Padat Karya di Direktorat Jenderal Bina Marga
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengaturan pelaksanaan pakerjaan Padat Karya di Direktorat Jenderal Bina Marga untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tedampak COVID-19. |
2023 | 4234 |
SE Dirjen |
Surat Edaran Nomor 13/SE/Db/2023 tentang Pencabutan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 03/SE/Db/2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Berdimensi Lebih dan/atau Bermuatan Lebih (ODOL) Pada Proyek Konstruksi Jalan dan Jembatan
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai dasar pencabutan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 03/SE/Db/2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Berdimensi Lebih dan/atau Bermuatan Lebih (Over Dimension-Overload/OD-OL) Pada Proyek Konstruksi Jalan dan Jembatan. |
2023 | 2089 |
SE Dirjen |
15/SE/Db/2022 Surat Edaran tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender
PUG bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender sehingga mampu menciptakan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia. Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki, termasuk lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, kelompok rentan dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta masyarakat hukum adat, termasuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan. Mempertimbangkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender. |
2022 | 742 |
SE Dirjen |
14/SE/Db/2022 Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Konsultan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan Pengawas Pekerjaan Jalan dan Jembatan disusun untuk memperkuat kemampuan Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga dalam mengartikulasi kebutuhannya akan jasa pengawasan konstruksi. |
2022 | 1483 |
SE Dirjen |
13/SE/Db/2022 tentang Pedoman Perencanaan Jalur Penghentian Darurat
Jalur Penghentian Darurat merupakan salah satu bagian dan upaya terakhir dari sistem mitigasi bahaya kendaraan yang mengalami hilang kendali agar dapat berhenti dengan selamat. Jalur penghentian darurat disediakan sebagai salah satu upaya mewujudkan prinsip forgiving road dalam kebijakan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK). Untuk mendukung upaya tersebut, penyediaan jalur penghentian darurat harus direncanakan secara matang dan mengikuti tahapan yang sistematik. Penyediaan jalur juga memberikan solusi bagi penyelenggara jalan untuk mengatasi lokasi rawan kecelakaan akibat kegagalan fungsi rem. Pedoman perencanaan jalur penghentian darurat melengkapi pedoman desain geometrik jalan dalam hal pemenuhan aspek keselamatan jalan. Pedoman berisikan ketentuan umum dan ketentuan teknis mengenai bagian-bagian jalur. Untuk penempatannya di jalan nasional termasuk jalan tol. Mempertimbangkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pedoman Perencanaan Jalur Penghentian Darurat. |
2022 | 852 |
SE Dirjen |
Surat Edaran Nomor 1/SE/Db/2021 tentang Standar Desain Gerbang Tol Pada Masa Transisi Menuju Sistem Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Direktorat Jenderal Bina Marga
Surat Edaran Nomor 1/SE/Db/2021 tentang Standar Desain Gerbang Tol Pada Masa Transisi Menuju Sistem Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Direktorat Jenderal Bina Marga Penerapan sistem transaksi tol nontunai nirsentuh membutuhkan waktu yang tidak sedikit dan diperlukan beberapa pentahapan. Dengan memperhatikan desain gambar standar gerbang tol yang ada saat ini dimana perlu dilakukan pembongkaran, penggantian infrastruktur gerbang tol, serta integrasi sistem transaksi pada saat sistem transaksi tol nontunai nirsentuh diterapkan, untuk itu diperlukan penyederhanaan desain gerbang tol pada tahap perencanaan dan konstruksi sehingga mempermudah proses perubahan sistem gerbang tol. |
2022 | 1756 |