Produk Hukum - SE Menteri
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
SE Menteri |
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/SE/M/2023 Tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PKRMS (Provincial Kabupaten Road Management System) Dalam Kegiatan Preservasi Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten
Lingkup Surat Edaran ini meliputi: 1. gambaran umum Aplikasi PKRMS; 2. menu pada Aplikasi PKRMS; 3. data dan informasi; 4. proses penggunaan Aplikasi PKRMS; dan 5. tugas pengguna aplikasi PKRMS. |
2023 | 1789 |
SE Menteri |
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/SE/M/2023 Tentang Formula Perhitungan Usulan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Sewa dari Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional
Lingkup Surat Edaran Menteri ini meliputi: 1. Formula Tarif Perhitungan Usulan Besaran Sewa Barang Milik Negara berupa Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional; 2. Dokumen Bukti Dukung Faktor Penyesuai Sewa Berdasarkan Jenis Kegiatan Usaha Penyewa; 3. Ketentuan Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Melalui Sewa atas Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional; dan 4. Ketentuan Lainnya. |
2023 | 1384 |
SE Menteri |
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/SE/M/2017 Tentang Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi Jalan Tol yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol
Ruang lingkup surat edaran ini: 1. Mekanisme hubungan kerja antar unit pelaksanaan pengawasan konstruksi; 2. Tugas dan Fungsi Unit-unit Pelaksana Pengawasan; 3. Pembiayaan. |
2017 | 873 |
SE Menteri |
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10.1/SE/M/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ruang lingkup surat edaran ini: 1. Ketentuan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Dalam Bentuk Screening Swab Antigen/ PCR Test dan Pemberian Vitamin dan/atau Penambah Daya Tahan Tubuh; 2. Ketentuan Penerima Bantuan Isolasi Mandiri Bagi Pegawai; 3. Ketentuan Pelaksanaan Isolasi Mandiri Bagi Pegawai dan Anggota Keluarga yang Tinggal Satu Rumah; 4. Ketentuan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; 5. Ketentuan Penggunaan Akun; 6. Ketentuan Teknis Lainnya; dan 7. Pelaporan dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanganan Penyebaran Covid-19. |
2021 | 537 |
SE Menteri |
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/SE/M/2021 Tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ruang lingkup surat edaran ini: 1.Definisi; 2.Prinsip dan Kerangka Kerja Manajemen Risiko; 3.Infrastruktur Manajemen Risiko; dan 4.Proses Manajemen Risiko. |
2021 | 2201 |
SE Menteri |
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/SE/M/2021 Tentang Pedoman Pendampingan Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ruang lingkup surat edaran ini: 1.Tim Pendampingan 2.Tahapan Pendampingan 3.Tindak Lanjut Hasil Pendampingan |
2021 | 587 |
SE Menteri |
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/SE/M/2020 Tentang Penyeragaman Pakaian Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Mencabut: Surat Edaran Menteri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/SE/M/2020 tentang Penyeragaman Pakaian Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ruang lingkup surat edaran ini: -Dalam rangka peningkatan disiplin kerja pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. -Dalam Surat Edaran Menteri ini terdapat ketentuan penggunaan Penyeragaman Pakaian Kerja: 1.Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 2.Tenaga Ahli dan Konsultan Individu |
2020 | 951 |
SE Menteri |
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/SE/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sta
Ruang lingkup surat edaran ini: 1.Persyaratan kemampuan dasar (KD) untuk paket pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar; 2.Persyaratan dan evaluasi sisa kemampuan nyata (SKN) pada pengadaan Jasa Konstruksi; 3.Persyaratan pekerjaan utama dan evaluasi metode pelaksanaan pekerjaan utama pada tender pekerjaan konstruksi; 4.Persyaratan Personil personel manajerial pada tender pekerjaan konstruksi; 5.Persyaratan peralatan utama pada tender pekerjaan konstruksi; 6.Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan dan evaluasi pekerjaan yang disubkontrakkan pada tender pekerjaan konstruksi; 7.Persyaratan dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) dan evaluasi dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) pada tender pekerjaan konstruksi; 8.Penetapan dan evaluasi biaya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK); 9.Ketentuan daftar barang yang diimpor; dan10.Ketentuan peralihan untuk tender/seleksi gagal. |
2020 | 5706 |