NSPK - Bidang Lingkungan dan Keselamatan Jalan | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
|
Pedoman Kriteria Menuju Jalan Hijau (Pd-01-2018-B)
Pedoman ini mengatur kriteria jalan berkelanjutan yang selanjutnya disebut sebagai jalan hijau pada tahap perancangan dan tahap pelaksanaan pada proyek jalan baru atau proyek peningkatan. Proyek pemeliharaan (preservasi) jalan tidak termasuk dalam pedoman ini. 2022-02-21 21:24:16 |
2018 | 153 |
|
Pedoman Pemeringkatan Jalan Hijau (Pd-02-2018-B)
Pedoman ini menetapkan dan menjelaskan kriteria serta prosedur pemeringkatan jalan hijau termasuk persyaratan dalam mengikuti pemeringkatan jalan hijau. Pemeringkatan dilakukan pada tahap perancangan dan tahap pelaksanaan konstruksi suatu proyek jalan berupa jalan baru atau peningkatan jalan. Proyek pemeliharaan rutin jalan tidak termasuk dalam pedoman ini. 2022-02-21 21:23:09 |
2018 | 159 |
|
Panduan Teknis Pendugaan Emisi Gas Rumah Kaca CO2 Pada Kegiatan Pembangunan Dan/Atau Pemeliharaan Jalan (No. 07/P/BM/2014)
Panduan teknis pendugaan emisi gas rumah kaca (GRK) C02 pada kegiatan pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan menjelaskan pelaksanaan metode pendugaan emisi gas C02 yang ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan. 2022-02-21 21:22:44 |
2014 | 87 |
|
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Keselamatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014)
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: |
2014 | 140 |
|
Petunjuk Praktis Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan
Petunjuk praktis Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan dan Jembatan ini berisi uraian pengelolaan lingkungan hidup dan penerapannya dalam setiap kegiatan sejak tahap perencanaan sampai dengan pasca konstruksi pada kegiatan pembangunan jalan dan jembatan. 2022-02-21 21:19:22 |
2014 | 243 |
![]() |
Panduan Teknis 2 Manajemen Hazard Sisi Jalan (Instruksi Dirjen Bina Marga No. 02/IN/Db/2012)
Jalan yang baik seharusnya dirancang untuk menyediakan pergerakan yang berkeselamatan, nyaman, efektif, dan efisien bagi manusia dan barang. Akan tetapi, selama ini untuk perancangan jalan tidak hanya dipengaruhi oleh medan, volume lalu lintas, jenis kendaraan, dan kecepatan perjalanan, juga harus mempertimbangkan biaya yang harus ditanggung masyarakat. Ketika pengemudi kehilangan kendali dan keluar dari jalan terdapat risiko cedera dan kerusakan akibat tabrakan dengan objek tetap (seperti pohon dan tiang) atau objek yang tidak dapat dilintasi (seperti saluran atau permukaan kasar) yang dapat menyebabkan kendaraan terlempar, terguling atau berhenti mendadak. Idealnya, sisi jalan harus bebas dari objek yang berpotensi hazard sehingga kendaraan yang lepas kendali dapat dikendalikan kembali dengan selamat. Tetapi, hal ini tidak selalu dapat dipraktikkan akibat pertimbangan ekonomi, lingkungan, atau lainnya, sehingga sebaiknya mulai dipertimbangkan untuk memasang pagar keselamatan sisi jalan yang didefinisikan sebagai area di antara sisi luar bahu jalan (atau kerb) hingga batas tepi ruang milik jalan (rumija). Tetapi, terdapat pula kasus, ketika ancaman hazard di luar rumija harus dipertimbangkan. 2022-09-20 16:37:18 |
2012 | 89 |
|
Panduan Teknis 1 Rekayasa Keselamatan Jalan (Instruksi Dirjen Bina Marga No. 02/IN/Db/2012)
Panduan Teknis ini disusun bekerja sama dengan IndII (Indonesia Infrastructure Initiative) / AusAID yang bertujuan untuk membantu para perencana, pengawas, dan pekerja untuk menetapkan dan memelihara sistem manajemen rambu serta lalu lintas yang berkeselamatan di lokasi pekerjaan jalan. 2022-02-21 21:18:27 |
2012 | 229 |
|
Panduan Teknis 3 Keselamatan Di Lokasi Pekerjaan Jalan (Instruksi Dirjen Bina Marga No. 02/IN/Db/2012)
Panduan Teknis ini disusun bekerja sama dengan IndII (Indonesia Infrastructure Initiative) / AusAID yang bertujuan untuk membantu para perencana, pengawas, dan pekerja untuk menetapkan dan memelihara sistem manajemen rambu serta lalu lintas yang berkeselamatan di lokasi pekerjaan jalan. 2022-02-21 21:17:36 |
2012 | 180 |
|
Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2010)
Lingkup pengaturan pemanfaatan dan penggunaan bagian–bagian jalan kecuali Bagianbagian jalan tol meliputi: |
2010 | 127 |
|
Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan Di Kawasan Hutan (No. 005/BM/2006)
Pedoman pengelolaan lingkungan hidup bidang jalan di kawasan hutan ini dapat digunakan sebagai bahan rujukan dan petunjuk operasional bagi instansi pengelola kegiatan jalan dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan bidang jalan yang berada di kawasan hutan, baik dalam tahap pra konstruksi (program dan perencanaan), tahap konstruksi (pembangunan dan pemeliharaan) dan tahap pasca konstruksi (operasional). Pedoman ini mengakomodasikan proses perijinan dan legalitas keberadaan prasarana jalan serta arahan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan bidang jalan di kawasan hutan. 2022-02-21 21:14:55 |
2006 | 109 |