NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim |
SKh-1.7.48 Perlindungan Tiang Pancang Baja dengan Lapis Lindung Glass Flake
Pekerjaan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan struktur tiang pancang baja yang berada di lingkungan air laut dari kerusakan akibat korosi dengan menggunakan lapis lindung glass flake agar tiang pancang baja tetap berfungsi sesuai dengan umur rencananya. Tinggi pengecatan menggunakan lapis lindung glass flake didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pengkajian awal sebelum pekerjaan dilaksanakan. 2022-08-08 12:54:21 |
2021 | 1244 |
Kriteria Spesifikasi Khusus |
SKh-1.A.02 Alat Pengukur Kekuatan Jalan (APKJ)
Spesifikasi ini mencakup ketentuan teknis Alat Pengukur Kekuatan Jalan (APKJ) terkait bahan dan bentuk, dimensi, tipe dan kapasitas alat serta komponennya. Alat Pengukur Kekuatan Jalan (APKJ) adalah alat untuk mengukur kekuatan struktur perkerasan jalan melalui pengujian lendutan, yang bersifat tidak merusak (non-destructive testing). 2022-08-08 10:42:32 |
2021 | 769 |
Kriteria Spesifikasi Khusus |
SKh-1.7.46 Pekerjaan Perbaikan Tanah dengan Kolom Batu Vibrasi
Pekerjaan kolom batu vibrasi dimaksudkan untuk meningkatkan daya dukung tanah, mempercepat disipasi tegangan air pori, mengurangi penurunan, atau meningkatkan stabilitas lereng. Pekerjaan kolom batu vibrasi juga dapat dimaksudkan untuk mengurangi potensi likuifaksi di wilayah rawan gempa. 2022-08-05 14:25:27 |
2021 | 1173 |
Surat Edaran Direktur Jenderal |
Surat Edaran Nomor 02/SE/Db/2021 tentang Reviu Perkiraan Biaya Jasa Konstruksi Bidang Jalan dan Jembatan
Surat Edaran Nomor 02/SE/Db/2021 tentang Reviu Perkiraan Biaya Jasa Konstruksi Bidang Jalan dan Jembatan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) didasarkan pada hasil perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun, pagu anggaran yang tercantum dalam daftar isian pelaksanaan anggaran/rencana kerja, dan anggaran kementerian/lembaga dan hasil reviu perkiraan biaya. 2022-06-16 09:56:47 |
2021 | 2346 |
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim |
SKh-1.5.13 Perkerasan Menerus Panel Beton Pracetak-Pratekan Tanpa Lekatan
Spesifikasi Khusus Interim Nomor SKh-1.5.13 tentang Perkerasan Menerus Panel Beton Pracetak-Pratekan Tanpa Lekatan Pekerjaan ini mencakup pembuatan (penyediaan), pengangkutan, penyimpanan, dan pemasanan perkerasan menerus panel beton pracetak-pratekan tanpa lekatan (Continuously Unbonded Prestress Precast Concrete Pavement) pada kegiatan pembangunan jalan, pelebaran jalan, pelebaran menuju standar dan preservasi jalan. 2022-06-14 14:36:39 |
2021 | 1162 |
manual |
02/M/BM/2021 Panduan Praktis Perencanaan Teknis Jembatan
Panduan ini merujuk kepada perkembangan terbaru teknologi perencanaan jembatan yang di akomodasi pada Bridge Management System (BMS) Peraturan Teknik Jembatan dan BMS Panduan Perencanaan Jembatan terbaru dengan rujukan utama menggunakan AASTHO LRFD Bridge Design Specifcations 8th Edition (2017) serta penjelasannya disesuaikan dengan Federal Highway Administration (FHWA) dan National Highway Institute (NHI). Sedangkan pembahasan tentang kriteria perencanaan dan penyelidikan lapangan merujuk pada dokumen terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khususnya oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. 2022-04-07 23:04:05 |
2021 | 4769 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-01 tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian Dokumen NSPK
Prosedur ini mencakup tata cara pengendalian dokumen Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) baik dalam bentuk hardcopy dan digital yang telah disahkan dan didistribusikan di Direktorat Jenderal Bina Marga. Kegiatan Pengendalian Dokumen NSPK merupakan prosedur yang wajib dilakukan setelah melalui tahapan akhir dari Prosedur Legalisasi NSPK. Prosedur ini meliputi proses pengumpulan kelengkapan, klasifikasi dan penomoran dokumen, penerbitan, perubahan, penggandaan, pendistribusian, Kaji Ulang/Reviu, penyimpanan, dan pemusnahan dokumen yang sudah tidak berlaku. 2022-03-18 11:23:10 |
2021 | 1731 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
12 Rev:01/P/BM/2021 Pedoman Peningkatan Kinerja Laboratorium Uji di Direktorat Jenderal Bina Marga
Pedoman Peningkatan Kinerja Laboratorium Uji di Direktorat Jenderal Bina Marga disusun sebagai acuan dalam melaksanakan peningkatan kinerja laboratorium uji melalui pendampingan untuk melakukan pengujian di laboratorium dan di lapangan sehingga dapat menjamin mutu pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan. Pedoman ini disusun oleh Sub Direktorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Bina Marga, Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan. Pedoman ini telah dibahas dalam rapat pembahasan legalisasi di Jakarta, yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, yaitu perwakilan dari Balai UPT, Balai Teknik, pakar dan unsur pemerintah lainnya. Pedoman ini diharapkan sebagai acuan dalam melakukan pendampingan peningkatan kinerja laboratorium uji untuk menjamin mutu pekerjaan jalan dan jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga 2022-03-08 10:01:18 |
2021 | 1045 |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2022-01-19 09:41:25 |
2021 | 3865 |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2022-01-19 09:39:54 |
2021 | 6605 |