NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
![]() |
SOP/UPM/DJBM-100 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Revisi Desain
Standar Operasional Prosedur ini mengatur tata cara pelaksanaan revisi desain pada paket pekerjaan yang menggunakan dana APBN yang dilakukan pada saat Kajian Teknis Lapangan, berlaku untuk jenis kontrak gabungan/harga satuan/lumsum namun tidak termasuk Kontrak Rancang Bangun (Design and Build Contract). Standar Operasional Prosedur ini bertujuan sebagai acuan dalam melakukan revisi desain yang optimal, serta menjamin ketepatan mutu konstruksi, ketepatan waktu, dan ketertiban administrasi. 2022-08-26 13:45:44 |
2022 | 5819 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-114 Rev:01 tentang Pengendalian Laporan Manajer Kendali Mutu
Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan sebagai tata cara pengendalian terhadap rencana, proses, dan penyusunan laporan mutu yang dilaksanakan oleh Manajer Kendali Mutu, dalam mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan Penyedia Jasa (General Superintendent). Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan untuk menjamin tercapainya mutu pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan dokumen perencanaan teknis. 2022-08-26 13:40:02 |
2022 | 6884 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-103 Rev:01 tentang Perubahan Kontrak (Pekerjaan Konstruksi)
Standar Operasional Prosedur ini berisi persyaratan, kewenangan, dan tata cara perubahan kontrak pekerjaan konstruksi yang dibiayai dari sumber dana APBN di Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi yang dibiayai dari sumber dana APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menjadi referensi untuk menyusun dan menetapkan dokumen perubahan kontrak. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan sebagai acuan dalam melaksanakan proses dan penetapan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga agar berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dan situasi di lapangan serta ketentuan/persyaratan yang berlaku. 2022-08-26 11:35:58 |
2022 | 34309 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-57 Rev:01 tentang Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (PURUP)
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara penyelenggaraan Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (PURUP) di Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan memberikan acuan agar penyelenggaraan Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (PURUP) memenuhi aspek mutu yang ditetapkan dan memiliki tindak lanjut berupa hasil kaji ulang yang disepakati. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan agar penyelenggaraan Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (PURUP) memperoleh hasil Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang optimal dan efektif. 2022-08-26 11:20:10 |
2022 | 1126 |
![]() |
SKh-1.7.28 Sistem Pelindung Pantai Terhadap Abrasi (Armor) Menggunakan Blok Beton
Pekerjaan armor blok beton dalam Spesifikasi ini mencakup struktur beton bertulang dengan kuat tekan beton minimal fc’ = 35 MPa dengan tebal selimut beton minimal 70 mm dan untuk kuat tekan beton tanpa tulangan minimal fc’ = 40 MPa sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Umum yang berlaku pada pekerjaan ini serta mempunyai durabilitas (ketahanan) terhadap klorida (air laut). 2022-08-08 10:39:40 |
2022 | 1067 |
![]() |
SKh-1.M.05 Lapis Fondasi Bahu Jalan Tanah Semen
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan tanah setempat atau yang didatangkan dari luar lokasi pekerjaan, yang distabilisasi dengan semen, di atas tanah dasar yang telah disiapkan untuk Lapis Fondasi Bahu Jalan Tanah Semen, termasuk pencampuran, penghamparan, pembentukan, pemadatan, perawatan dan penyelesaian akhir, semuanya sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini dan sesuai dengan garis, ketinggian, dimensi, penampang melintang dan sambungan antara lapis fondasi bahu jalan tanah semen dengan perkerasan jalur lalu lintas (carriageway) harus sesuai sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. 2022-08-05 14:33:15 |
2022 | 1531 |
![]() |
SKh-1.9.7 Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS)
Pekerjaan yang diuraikan dalam Spesifikasi ini harus mencakup pengadaan, pemasangan (perakitan), pengetesan dan komisioning dari semua material dan peralatan dalam hubungan dengan instalasi kelistrikan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Umum yang berlaku pada Pasal 9.2.1.1 harus digunakan dalam spesifikasi ini. 2022-08-05 14:15:57 |
2022 | 2270 |
![]() |
SKh-1.7.49 Geokomposit Semen untuk Pengendalian Erosi Lereng
Spesifikasi ini mencakup pekerjaan pengendalian erosi lereng dengan menggunakan geokomposit semen meliputi penyediaan bahan, pengujian, dan pelaksanaan. Pengendalian erosi lereng yang dimaksud dalam spesifikasi ini meliputi perlindungan lereng terhadap pengaruh infiltrasi air dan pengaruh erosi terhadap lereng. 2022-08-05 14:01:28 |
2022 | 927 |
![]() |
SKh-1.1.22 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuanyang disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), meliputi komponen kegiatan penerapan SMKK yang merupakan penjelasan pengelolaan SMKK paling sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi. 2022-08-04 19:32:42 |
2022 | 5890 |
![]() |
SKh-2.7.19 Soil Nailing
Penggunaan soil nailing bertujuan untuk memberikan stabilitas terhadap lereng. Soil nailing dapat digunakan sebagai perkuatan lereng seperti yang disyaratkan pada SNI 8460:2017 bab 10.4. 2022-07-12 09:47:10 |
2022 | 4168 |