NSPK - Kriteria Spesifikasi Khusus
: SKh-1.1.22 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
: Kriteria Spesifikasi Khusus
: 2022
: 04 Agus 2022
: 4193 x
: Berlaku
Cover Dokumen :
Keterangan :
Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuanyang disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), meliputi komponen kegiatan penerapan SMKK yang merupakan penjelasan pengelolaan SMKK paling sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi.