NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
Surat Edaran Direktur Jenderal |
13/SE/Db/2022 tentang Pedoman Perencanaan Jalur Penghentian Darurat
Jalur Penghentian Darurat merupakan salah satu bagian dan upaya terakhir dari sistem mitigasi bahaya kendaraan yang mengalami hilang kendali agar dapat berhenti dengan selamat. Jalur penghentian darurat disediakan sebagai salah satu upaya mewujudkan prinsip forgiving road dalam kebijakan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK). Untuk mendukung upaya tersebut, penyediaan jalur penghentian darurat harus direncanakan secara matang dan mengikuti tahapan yang sistematik. Penyediaan jalur juga memberikan solusi bagi penyelenggara jalan untuk mengatasi lokasi rawan kecelakaan akibat kegagalan fungsi rem. Pedoman perencanaan jalur penghentian darurat melengkapi pedoman desain geometrik jalan dalam hal pemenuhan aspek keselamatan jalan. Pedoman berisikan ketentuan umum dan ketentuan teknis mengenai bagian-bagian jalur. Untuk penempatannya di jalan nasional termasuk jalan tol. Mempertimbangkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pedoman Perencanaan Jalur Penghentian Darurat. 2022-09-08 10:53:33 |
2022 | 799 |
Kriteria Spesifikasi Khusus |
SKh-1.5.15 Timbunan Pilihan dan Lapis Fondasi Menggunakan Abu Batu Bara/Fly Ash dan Bottom Ash (FABA)
Timbunan pilihan yang menggunakan FABA merupakan timbunan (dapat berfungsi sebagai lapis penopang) yang menggunakan abu batu bara sebagai bahan utama dan digunakan untuk pencapaian elevasi akhir tanah dasar perkerasan jalan yang disyaratkan serta memiliki persyaratan minimum nilai kekuatan California Bearing Ratio (CBR). Sementara lapis fondasi menggunakan FABA merupakan bagian perkerasan yang terletak antara lapis permukaan dengan lapis pondasi bawah (atau dengan tanah dasar bila tidak menggunakan lapis pondasi bawah) yang menggunakan abu batu bara sebagai bahan utama dan berfungsi sebagai bagian perkerasan yang menahan beban roda dan sebagai perletakan terhadap lapis permukaan serta memiliki persyaratan minimum nilai kekuatan Unconfined Compressive Strength (UCS). Lapis fondasi yang diatur pada Spesifikasi Khusus ini dapat berupa campuran antara fly ash, bottom ash, yang diikat dengan semen, serta campuran bottom ash yang diikat dengan fly ash tanpa semen. 2022-09-07 13:29:09 |
2022 | 3048 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-120 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Serah Terima Pengadaan Barang (Suku Cadang)
Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan sebagai tata cara pelaksanaan serah terima hasil pengadaan barang (suku cadang) yang dibiayai APBN di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan agar menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan serah terima pengadaan barang (suku cadang) sehingga sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan peraturan yang berlaku. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk mengendalikan pelaksanaan serah terima pengadaan barang (suku cadang) yang menjamin ketepatan biaya dan waktu, serta administrasi. 2022-09-07 08:38:28 |
2022 | 1441 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-117 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Serah Terima Hasil Pekerjaan Desain
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara pelaksanaan Serah Terima Pekerjaan untuk desain meliputi Desain Teknik Jalan dan Jembatan yang menggunakan dana APBN di Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan agar pekerjaan desain berjalan secara tertib administrasi dan dapat menjamin pelaksanaan konstruksi. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan agar proses serah terima pekerjaan desain dapat terlaksana sesuai ketentuan dan disampaikan tepat waktu 2022-09-06 17:01:18 |
2022 | 1638 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-118 Rev:01 tentang Proses Penyelesaian Pekerjaan
Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan sebagai tata cara kegiatan penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi (Non Fisik) di Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan agar pelaksanaan penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi (Non Fisik) sesuai dengan yang tercantum dalam Kontrak dan tertib secara administrasi 2022-09-06 16:27:33 |
2022 | 1294 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-08 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Penyiapan Program Investigasi Lokasi Rawan Kecelakaan
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara penyiapan program investigasi lokasi rawan kecelakaan di Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan agar tercapainya kesamaan dan keseragaman dalam penyiapan program investigasi lokasi rawan kecelakaan di Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk memberikan tata cara dalam penyiapan program investigasi lokasi rawan kecelakaan berdasarkan laporan pemantauan penanganan rawan kecelakaan, usulan program penanganan jalan dan database keselamatan jalan. 2022-09-06 15:38:37 |
2022 | 865 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-113 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Pelaporan Pekerjaan Konstruksi
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara penyusunan laporan bagi pelaksanaan kegiatan Konstruksi baik Pembangunan maupun Preservasi Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dibiayai oleh APBN, yang meliputi Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan agar proses Pelaporan Pekerjaan Konstruksi dapat dilakukan secara efektif dan efisien serta tertib administrasi. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk mendokumentasikan capaian pekerjaan konstruksi sehingga terekam secara lengkap, akurat, dan tertelusur. 2022-09-06 15:09:52 |
2022 | 16575 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
Pedoman Perencanaan Jalur Penghentian Darurat
Jalur penghentian darurat diperlukan untuk menghentikan kendaraan keluar lajur dan tak terkendali secara aman dan selamat. Jalur penghentian darurat disediakan pada turunan curam dan panjang di ruas jalan umum untuk kondisi kecepatan operasional lalu lintas mencapai 120-140 km/jam yaitu saat kendaraan mengalami lepas kendali akibat kegagalan fungsi sistem pengereman. Posisi jalur penghentian darurat dari jalur lalu lintas sangat tergantung pada ketersediaan lahan dan kondisi medan. Jalur penghentian darurat harus terlihat dengan jelas, mudah diakses, dan tidak membahayakan kendaraan yang akan masuk. Jalur penghentian darurat paling sedikit terdiri atas lajur pendekat, landasan penghenti, pagar pembatas sisi landasan penghenti, lajur layanan, rambu informasi, dan marka. 2022-09-05 11:36:30 |
2022 | 1538 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-100 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Revisi Desain
Standar Operasional Prosedur ini mengatur tata cara pelaksanaan revisi desain pada paket pekerjaan yang menggunakan dana APBN yang dilakukan pada saat Kajian Teknis Lapangan, berlaku untuk jenis kontrak gabungan/harga satuan/lumsum namun tidak termasuk Kontrak Rancang Bangun (Design and Build Contract). Standar Operasional Prosedur ini bertujuan sebagai acuan dalam melakukan revisi desain yang optimal, serta menjamin ketepatan mutu konstruksi, ketepatan waktu, dan ketertiban administrasi. 2022-08-26 13:45:44 |
2022 | 3956 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-114 Rev:01 tentang Pengendalian Laporan Manajer Kendali Mutu
Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan sebagai tata cara pengendalian terhadap rencana, proses, dan penyusunan laporan mutu yang dilaksanakan oleh Manajer Kendali Mutu, dalam mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan Penyedia Jasa (General Superintendent). Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan untuk menjamin tercapainya mutu pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan dokumen perencanaan teknis. 2022-08-26 13:40:02 |
2022 | 3980 |