NSPK

Beranda Produk Semua
Beranda Produk Semua
 

NSPK - Semua   |   Rekap NSPK

Kategori Judul Dokumen Tahun Viewed
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim
SKh-1.3.19 Lereng Tanah Yang Diperkuat Dengan Geosintetik

Lereng tanah yang diperkuat dengan geosintetik dapat diaplikasikan pada pekerjaan-pekerjaan seperti; konstruksi timbunan jalan baru, pelebaran timbunan jalan lama, perbaikan keruntuhan lereng dan alternatif dinding penahan tanah.

2022-11-08 13:57:04
2022 1382
Prosedur Teknis
SOP/UPM/DJBM-171 Standar Operasional Prosedur Pengajuan Rekomendasi Pengadaan Peralatan Pengujian di Direktorat Jenderal Bina Marga

Ruang lingkup Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara pengajuan rekomendasi pengadaan peralatan pengujian di Direktorat Jenderal Bina Marga.  

2022-11-07 16:11:40
2022 868
Prosedur Manajemen
SOP/UPM/DJBM-170 Standar Operasional Prosedur Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)

Standar Operasional ini menetapkan ketentuan, tata cara, dan proses penyusunan maupun kaji ulang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) bidang jalan dan jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga mulai dari usulan penyusunan, pembahasan awal sampai dengan penetapannya. NSPK yang dimaksud mencakup Rancangan Peraturan Menteri, Surat Edaran Direktur Jenderal, Standar Nasional Indonesia (SNI), Pedoman, Manual, dan Spesifikasi (Umum/Khusus/Khusus Interim).  

2022-11-01 10:41:58
2022 1975
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim
SKh-1.9.9 Rekonstruksi Elevator Pada Menara Jembatan Ampera

Pekerjaan ini adalah pengadaan unit elevator, pembongkaran Elevator eksisting, pemasangan, pengujian dan komisioning elevator tipe Passanger Elevator pada Jembatan Ampera untuk sarana penunjang aktivitas wisata pada lokasi tersebut dengan menerapkan ketentuan Peraturan Menteri PUPR No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Menajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

2022-11-01 08:54:17
2022 2435
Prosedur Teknis
SOP/UPM/DJBM-132 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Penyerahan-Penyaluran Barang

Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara pelaksanaan kegiatan penyerahan-penyaluran barang (peralatan jalan dan jembatan termasuk suku cadang) antar unit kerja di dalam Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

2022-10-14 10:03:02
2022 796
Prosedur Teknis
SOP/UPM/DJBM-127 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Penyerahan Pekerjaan Selesai

Standar Operasional Prosedur ini mengatur Penyerahan Pekerjaan Selesai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Satuan Kerja (Kasatker) yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

2022-10-14 09:46:01
2022 1158
Prosedur Manajemen
SOP/UPM/DJBM-61 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya

Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara dan kategori Pengadaan Langsung Barang/Jasa lainnya yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Bina Marga.  

2022-10-14 09:33:43
2022 6239
Prosedur Manajemen
SOP/UPM-K3/DJBM-05 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Inspeksi Kelengkapan dan Peralatan Keselamatan Konstruksi

Standar Operasional Prosedur ini mengatur tata cara inspeksi kondisi kelengkapan dan peralatan keselamatan konstruksi yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga.

2022-10-04 15:57:46
2022 5827
Prosedur Teknis
SOP/UPM/DJBM-60 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Penyusunan Rencana Mutu Unit Kerja (RMU)

Standar Operasional Prosedur ini meliputi kegiatan pengumpulan dan rencana kerja tahunan yang terdiri atas sasaran pelaksanaan kegiatan, rincian rencana kegiatan, rencana jadwal pelaksanaan kegiatan dan rencana rapat koordinasi berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan kertas kerja Satuan Kerja (Satker).

2022-10-04 15:44:05
2022 1255
Keputusan Menteri
Keputusan Menteri PUPR Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1)

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Psal 60 dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer-1.

2022-09-20 16:33:37
2022 82685