NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim |
SKh-1.3.19 Lereng Tanah Yang Diperkuat Dengan Geosintetik
Lereng tanah yang diperkuat dengan geosintetik dapat diaplikasikan pada pekerjaan-pekerjaan seperti; konstruksi timbunan jalan baru, pelebaran timbunan jalan lama, perbaikan keruntuhan lereng dan alternatif dinding penahan tanah. 2022-11-08 13:57:04 |
2022 | 1382 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-171 Standar Operasional Prosedur Pengajuan Rekomendasi Pengadaan Peralatan Pengujian di Direktorat Jenderal Bina Marga
Ruang lingkup Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara pengajuan rekomendasi pengadaan peralatan pengujian di Direktorat Jenderal Bina Marga. 2022-11-07 16:11:40 |
2022 | 868 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-170 Standar Operasional Prosedur Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
Standar Operasional ini menetapkan ketentuan, tata cara, dan proses penyusunan maupun kaji ulang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) bidang jalan dan jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga mulai dari usulan penyusunan, pembahasan awal sampai dengan penetapannya. NSPK yang dimaksud mencakup Rancangan Peraturan Menteri, Surat Edaran Direktur Jenderal, Standar Nasional Indonesia (SNI), Pedoman, Manual, dan Spesifikasi (Umum/Khusus/Khusus Interim). 2022-11-01 10:41:58 |
2022 | 1975 |
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim |
SKh-1.9.9 Rekonstruksi Elevator Pada Menara Jembatan Ampera
Pekerjaan ini adalah pengadaan unit elevator, pembongkaran Elevator eksisting, pemasangan, pengujian dan komisioning elevator tipe Passanger Elevator pada Jembatan Ampera untuk sarana penunjang aktivitas wisata pada lokasi tersebut dengan menerapkan ketentuan Peraturan Menteri PUPR No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Menajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. 2022-11-01 08:54:17 |
2022 | 2435 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-132 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Penyerahan-Penyaluran Barang
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara pelaksanaan kegiatan penyerahan-penyaluran barang (peralatan jalan dan jembatan termasuk suku cadang) antar unit kerja di dalam Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2022-10-14 10:03:02 |
2022 | 796 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-127 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Penyerahan Pekerjaan Selesai
Standar Operasional Prosedur ini mengatur Penyerahan Pekerjaan Selesai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Satuan Kerja (Kasatker) yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2022-10-14 09:46:01 |
2022 | 1158 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-61 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara dan kategori Pengadaan Langsung Barang/Jasa lainnya yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Bina Marga. 2022-10-14 09:33:43 |
2022 | 6239 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM-K3/DJBM-05 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Inspeksi Kelengkapan dan Peralatan Keselamatan Konstruksi
Standar Operasional Prosedur ini mengatur tata cara inspeksi kondisi kelengkapan dan peralatan keselamatan konstruksi yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga. 2022-10-04 15:57:46 |
2022 | 5827 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-60 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Penyusunan Rencana Mutu Unit Kerja (RMU)
Standar Operasional Prosedur ini meliputi kegiatan pengumpulan dan rencana kerja tahunan yang terdiri atas sasaran pelaksanaan kegiatan, rincian rencana kegiatan, rencana jadwal pelaksanaan kegiatan dan rencana rapat koordinasi berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan kertas kerja Satuan Kerja (Satker). 2022-10-04 15:44:05 |
2022 | 1255 |
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri PUPR Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1)
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Psal 60 dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer-1. 2022-09-20 16:33:37 |
2022 | 82685 |