NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
04/P/BM/2023 Pedoman Asesmen Pelaksanaan Konstruksi
Pedoman ini disusun untuk memandu Tim Asesmen Pelaksanaan Konstruksi di Direktorat Jenderal Bina Marga dan Konsultan yang ditunjuk untuk melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Asesmen Pelaksanaan Konstruksi. 2023-02-01 16:34:44 |
2023 | 2044 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
03/P/BM/2023 Pedoman Asesmen Desain Jalan dan Jembatan
Asesmen desain adalah perangkat bagi Pemilik Proyek untuk mendapatkan penilaian independen terhadap desain berdasarkan praktik baik dan standar serta pedoman yang terkait. Asesmen dapat dilakukan diberbagai tahap proyek terhadap berbagai output dari berbagai tahap desain. 2023-01-25 10:04:57 |
2023 | 2379 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
02/P/BM/2023 Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan
Pedoman ini menguraikan prinsip-prinsip umum penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis termasuk penerapan Building Information Modelling (BIM) pada paket pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup Tata Aturan Penerapan BIM yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga. 2023-01-20 15:59:55 |
2023 | 9737 |
Pedoman Teknis Bidang Jembatan dan Terowongan |
01/P/BM/2023 Pedoman Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan
Verifikasi dan validasi data merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengolahan data hasil pemeriksaan yang digunakan untuk penilaian kondisi jembatan yang digunakan sebagai landasan untuk menentukan ketepatan kualitas dan jenis penanganan suatu jembatan yang dilakukan untuk dapat mengendalian proses masukan data pemeriksaan jembatan dan memberikan jaminan kualitas data. 2023-01-17 09:39:07 |
2023 | 2078 |
Kriteria Spesifikasi Khusus |
Paket Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino - Jambi
Spesifikasi Khusus ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dalam Pelaksanaan pada paket-paket pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino - Jambi. 2023-01-10 13:52:29 |
2023 | 1523 |
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim |
SKh.1.3.23 Geocell Untuk Pendukung Vegetasi
Spesifikasi Khusus ini meliputi persyaratan teknis untuk material, pengiriman dan penyimpanan, pengujian, dan pemasangan geocell jenis High Density Poly Ethylene (HDPE) untuk pendukung vegetasi pada permukaan shotcrete yang didukung soil nailing dengan kemiringan 2:1 (63°). Semua bahan geocell harus memenuhi persyaratan dalam Spesifikasi Khusus ini, dan semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang diberikan dalam Spesifikasi Khusus ini. 2023-01-10 11:20:28 |
2023 | 1162 |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1422), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
2022 | 1696 |
Keputusan Direktur Jenderal |
Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 83/KPTS/Db/2022 Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol. 2023-06-06 15:13:29 |
2022 | 440 |
Standar Nasional Indonesia Bidang Pengujian |
SNI 9092:2022 Spesifikasi Timbunan Pilihan dan Lapis Fondasi Menggunakan Abu Batu Bara (fly ash dan bottom ash/FABA)
Standar ini menetapkan tentang ketentuan persyaratan umum dan persyaratan teknis timbunan pilihan dan lapis fondasi menggunakan abu batu bara. Standar ini diperuntukan bagi pembangunan jalan-jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota. 2023-06-05 10:55:22 |
2022 | 102 |
Instruksi Menteri |
Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2022 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih dan/atau Bermuatan Lebih Pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Menginstruksikan kepada: 1. Direktur Jenderal Sumber Daya Air; 2. Direktur Jenderal Bina Marga; 3. Direktur Jenderal Cipta Karya; 4. Direktur Jenderal Perumahan; 5. Direktur Jenderal Bina Konstruksi; 6. Komite Keselamatan Konstruksi; 7. Kepala Satuan Kerja (Kasatker); dan 8. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2023-04-29 10:26:02 |
2022 | 1414 |