NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
Instruksi Menteri |
Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2022 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih dan/atau Bermuatan Lebih Pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Menginstruksikan kepada: 1. Direktur Jenderal Sumber Daya Air; 2. Direktur Jenderal Bina Marga; 3. Direktur Jenderal Cipta Karya; 4. Direktur Jenderal Perumahan; 5. Direktur Jenderal Bina Konstruksi; 6. Komite Keselamatan Konstruksi; 7. Kepala Satuan Kerja (Kasatker); dan 8. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2023-04-29 10:26:02 |
2022 | 1492 |
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri PUPR Nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional. 2023-04-03 09:16:42 |
2022 | 54345 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
02/S/Pd/BM/2022 Suplemen Pedoman Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan
Dalam rangka melengkapi gambar standar untuk pekerjaan jalan dan jembatan di Indonesia, maka diperlukan penambahan gambar ruang bebas (clear zone) di lokasi galian dan timbunan dan kereb beton tipe S pada jalan utama yang tertuang di dalam Pedoman Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Nomor 08/P/BM/2021. Optimalisasi ini dituangkan ke dalam Suplemen Pedoman Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Nomor 02/S/Pd/BM/2022. 2023-01-20 17:53:05 |
2022 | 3922 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-119 Rev:02 Standar Operasional Prosedur Serah Terima Hasil Pekerjaan Fisik (Pekerjaan Konstruksi)
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan ketentuan dan tata cara pelaksanaan Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (baik Serah Terima Pertama Pekerjaan maupun Serah Terima Akhir Pekerjaan) yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2022-12-16 15:50:36 |
2022 | 4901 |
Surat Edaran Direktur Jenderal |
15/SE/Db/2022 Surat Edaran tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender
PUG bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender sehingga mampu menciptakan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia. Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki, termasuk lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, kelompok rentan dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta masyarakat hukum adat, termasuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan. Mempertimbangkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender. 2022-12-06 14:39:30 |
2022 | 742 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
07/P/BM/2022 Pedoman Pengarusutamaan Gender
Ruang lingkup pedoman ini membahas tentang ketentuan umum Pengarusutamaan Gender (PUG), pelaksanaan PUG di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pelaksanaan PUG di Direktorat Jenderal Bina Marga, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, serta jadwal dan dokumen pelaporan. 2022-12-06 14:38:00 |
2022 | 1186 |
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-177 Standar Operasional Prosedur Tata Cara Pembayaran Penyesuaian Harga Akibat Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Dan/Atau Aspal
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan ketentuan dan proses pelaksanaan pembayaran penyesuaian harga, mulai dari permohonan usulan penetapan sampai dengan mekanisme pembayaran pada paket pekerjaan yang terdampak atas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan/atau aspal pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Direktorat Jenderal Bina Marga. 2022-12-06 00:37:00 |
2022 | 3562 |
Surat Edaran Direktur Jenderal |
14/SE/Db/2022 Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Konsultan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan Pengawas Pekerjaan Jalan dan Jembatan disusun untuk memperkuat kemampuan Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga dalam mengartikulasi kebutuhannya akan jasa pengawasan konstruksi. 2022-12-02 09:08:07 |
2022 | 1484 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
06/P/BM/2022 Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan
Pedoman ini menjelaskan tentang bagian-bagian yang terkait dengan proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan Pengawas Konstruksi Jalan dan Jembatan yang akan digunakan oleh Pengguna Jasa untuk mengelola kegiatan dan keluaran Konsultan Pengawas dan untuk pemantauan kemajuan proyek. 2022-12-02 09:06:37 |
2022 | 4172 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-176 Standar Operasional Prosedur Pendampingan Pelaksanaan Audit Pengawasan Fungsional
Ruang lingkup penerapan Standar Operasional Prosedur ini meliputi tata cara pendampingan pelaksanaan audit dalam rangka pengawasan ekternal yang dilaksanakan oleh BPK-RI dan pengawasan internal yang dilaksanakan oleh APIP terhadap tugas pengawasan fungsional di Direktorat Jenderal Bina Marga. 2022-11-30 15:16:43 |
2022 | 953 |