NSPK

Beranda Produk Semua
Beranda Produk Semua
 

NSPK - Semua   |   Rekap NSPK

Kategori Judul Dokumen Tahun Viewed
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim
SKh.1.3.23 Geocell Untuk Pendukung Vegetasi

Spesifikasi Khusus ini meliputi persyaratan teknis untuk material, pengiriman dan penyimpanan, pengujian, dan pemasangan geocell jenis High Density Poly Ethylene (HDPE) untuk pendukung vegetasi pada permukaan shotcrete yang didukung soil nailing dengan kemiringan 2:1 (63°). Semua bahan geocell harus memenuhi persyaratan dalam Spesifikasi Khusus ini, dan semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang diberikan dalam Spesifikasi Khusus ini.

2023-01-10 11:20:28
2023 1925
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1422), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

2024-02-26 12:26:11
2022 3221
Keputusan Direktur Jenderal
Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 83/KPTS/Db/2022 Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

Membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol. 

2023-06-06 15:13:29
2022 871
Standar Nasional Indonesia Bidang Pengujian
SNI 9092:2022 Spesifikasi Timbunan Pilihan dan Lapis Fondasi Menggunakan Abu Batu Bara (fly ash dan bottom ash/FABA)

Standar ini menetapkan tentang ketentuan persyaratan umum dan persyaratan teknis timbunan pilihan dan lapis fondasi menggunakan abu batu bara. Standar ini diperuntukan bagi pembangunan jalan-jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota. 

2023-06-05 10:55:22
2022 1427
Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2022 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih dan/atau Bermuatan Lebih Pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Menginstruksikan kepada: 1. Direktur Jenderal Sumber Daya Air; 2. Direktur Jenderal Bina Marga; 3. Direktur Jenderal Cipta Karya; 4. Direktur Jenderal Perumahan; 5. Direktur Jenderal Bina Konstruksi; 6. Komite Keselamatan Konstruksi; 7. Kepala Satuan Kerja (Kasatker); dan 8. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

2023-04-29 10:26:02
2022 2148
Keputusan Menteri
Keputusan Menteri PUPR Nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional.

2023-04-03 09:16:42
2022 58106
Pedoman Teknis Bidang Jalan
02/S/Pd/BM/2022 Suplemen Pedoman Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan

Dalam rangka melengkapi gambar standar untuk pekerjaan jalan dan jembatan di Indonesia, maka diperlukan penambahan gambar ruang bebas (clear zone) di lokasi galian dan timbunan dan kereb beton tipe S pada jalan utama yang tertuang di dalam Pedoman Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Nomor 08/P/BM/2021. Optimalisasi ini dituangkan ke dalam Suplemen Pedoman Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Nomor 02/S/Pd/BM/2022.  

2023-01-20 17:53:05
2022 5826
Prosedur Teknis
SOP/UPM/DJBM-119 Rev:02 Standar Operasional Prosedur Serah Terima Hasil Pekerjaan Fisik (Pekerjaan Konstruksi)

Standar Operasional Prosedur ini menetapkan ketentuan dan tata cara pelaksanaan Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (baik Serah Terima Pertama Pekerjaan maupun Serah Terima Akhir Pekerjaan) yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.  

2022-12-16 15:50:36
2022 8689
Surat Edaran Direktur Jenderal
15/SE/Db/2022 Surat Edaran tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender

PUG bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender sehingga mampu menciptakan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia. Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki, termasuk lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, kelompok rentan dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta masyarakat hukum adat, termasuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan. Mempertimbangkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender.  

2022-12-06 14:39:30
2022 1121
Pedoman Teknis Bidang Jalan
07/P/BM/2022 Pedoman Pengarusutamaan Gender

Ruang lingkup pedoman ini membahas tentang ketentuan umum Pengarusutamaan Gender (PUG), pelaksanaan PUG di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pelaksanaan PUG di Direktorat Jenderal Bina Marga, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, serta jadwal dan dokumen pelaporan.  

2022-12-06 14:38:00
2022 1483