NSPK - Prosedur Manajemen
: SOP/UPM/DJBM-57 Rev:01 tentang Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (PURUP)
: Prosedur Manajemen
: 2022
: 26 Agus 2022
: 880 x
: Berlaku
Cover Dokumen :
Keterangan :
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara penyelenggaraan Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (PURUP) di Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan memberikan acuan agar penyelenggaraan Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (PURUP) memenuhi aspek mutu yang ditetapkan dan memiliki tindak lanjut berupa hasil kaji ulang yang disepakati. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan agar penyelenggaraan Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (PURUP) memperoleh hasil Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang optimal dan efektif.