NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
Prosedur Teknis |
SOP/UPM/DJBM-126 Rev:01 tentang Prosedur Tata Kerja Penilik Jalan
Ruang lingkup penerapan Prosedur ini berlaku untuk pelaksanaan pengamatan pemanfaatan kondisi jalan dan pemeliharaan jalan, termasuk di dalamnya laporan pengamatan, dan usulan penanganan gangguan jalan. 2021-12-30 02:18:38 |
2021 | 5309 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 22/SE/Db/2021 tentang Manual Aplikasi Sistem Program Pemeliharaan Jalan Provinsi/Kabupaten atau Provincial/Kabupaten Road Management System (PKRMS) (Manual Nomor 04/M/BM/2021)
Aplikasi sistem program PKRMS adalah perangkat lunak yang dirancang khusus untuk bisa dioperasikan dengan mudah, untuk mendukung manajemen aset jalan, perencanaan, pemrograman dan persiapan pekerjaan pemeliharaan aset untuk jalan daerah, khususnya jalan Provinsi dan Kabupaten. Tipe jalan daerah umumnya jalan yang relatif sempit yang terdiri dari satu jalur lalu lintas dengan 2 lajur. PKRMS dirancang untuk mengisi kesenjangan/gap antara IRMS yang agak kompleks (seringkali sebagian besar dijalankan dari Bina Marga Pusat, dan sebagian besar berfokus pada jalan Nasional), dan aplikasi elektronik dan manual lainnya yang digunakan untuk pengelolaan jalan Provinsi/Kabupaten. PKRMS membutuhkan data jalan standar yaitu, atribut ruas jalan dan Data Reference Points, inventaris, kondisi dan data lalu lintas. (Opsional) Data Centre line GPS dapat diimpor ke PKRMS untuk memfasilitasi pemetaan dasar dan informasi perencanaan ke aplikasi pemetaan eksternal. Data Roughnes (IRI) juga dapat di import ke dalam PKRMS dan dipergunakan untuk analisis penanganan meskipun bersifat opsional dengan data rekaman otomatis selama survei kondisi jalan menggunakan Roughometer atau Roadroid atau alat sejenisnya Inventarisasi jalan menetapkan karakteristik dasar aset jalan sebagai berikut: 1) Lebar Perkerasan (hingga 0,1 m terdekat) 2) Jenis Perkerasan 3) Lebar Bahu, Kiri dan Kanan (hingga 0,1 m terdekat) 4) Tipe Bahu, Kiri dan Kanan 5) Tipe Drainase, Kiri dan Kanan 6) Tata Guna Lahan, Kiri dan Kanan Norma pemeliharaan rutin menggunakan asumsi yang didokumentasikan dalam manual PKRMS. Ini memberikan tingkat pemeliharaan rutin minimum dan harus dilengkapi dengan BMW dalam keadaan yang sesuai. Norma kuantitas dan harga satuan akan bervariasi tergantung pada medan topografi (datar, bukit, dan pegunungan) dan lokasi dan harus ditinjau berdasarkan pengalaman, dan memperhitungkan penampang jalan dan Rumija. Untuk pekerjaan utama, data berbagai tipe kerusakan kondisi jalan per segmen yang disurvey (misal. Interval per 100m atau 200m) dikonversikan kedalam kombinasi kerusakan menjadi nilai Treatment Trigger Index (TTI). TTI per segmen digunakan untuk menilai kondisi keseluruhan dan penentuan penanganan untuk masing masing segmen. Direktorat Jenderal Bina Marga berupaya untuk memenuhi tingkat layanan Jaringan Jalan Nasional sesuai dengan kebutuhan saat ini dan kebutuhan pada saat yang akan datang dengan biaya dan risiko terkecil. Kondisi penyelenggaraan aset jaringan jalan yang dituju didasarkan pada praktek-praktek manajemen aset prasarana yang telah dijalankan di berbagai negara, dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabiitas. Manual ini merupakan salah satu bentuk perangkat Direktorat Jenderal Bina Marga yang secara bertahap menerapkan prinsip-prinsip manajemen aset prasarana dalam penyelenggaraan manajemen aset jaringan jalan nasional. Manual PKRMS ini sudah menyesuaikan dengan kebutuhan mendesak saat ini, dimana penerapan manajemen aset difokuskan pada pekerjaan preservasi jalan, yang mencakup beberapa proses bisnis yang harus dilaksanakan secara bersamaan dan terintegrasi, sehingga diharapkan dapat memberikan dukungan bagi upaya Direktorat Jenderal Bina Marga dalam mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan. 2021-12-22 15:48:32 |
2021 | 4538 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 23/SE/Db/2021 tentang Pedoman Desain Drainase Jalan (Pedoman Nomor 15/P/BM/2021)
Adanya kelebihan air atau kelembaban yang tidak semestinya di dalam struktur badan jalan, akan berdampak menurunnya kinerja teknik material struktur konstruksi, fungsional dan lingkungan jalan. Karena itu struktur badan jalan harus dilindungi dari masuknya air, baik dari aliran permukaan saat hujan maupun dari aliran air bawah permukaan, yaitu melalui pengelolaan laju dan volume aliran air dalam upaya mengurangi risiko lebih buruk pada sistem jalan dan lingkungan. Indonesia yang beriklim tropis dengan curah hujan cukup tinggi, ini sangat berrisiko masuknya air ke badan jalan jika tidak dikelola dengan pengendalian yang baik dan benar, bisa terjadi kerusakan lingkungan, konstruksi perkerasan jalan sebelum mencapai umur rencananya dan hambatan lalu lintas. Banyak terjadi kerusakan dibeberapa ruas jalan di Indonesia, yang diduga salah satu penyebabnya adalah masalah penanganan drainase jalan yang kurang optimal, kondisi tersebut menyebabkan terjadinya hambatan lalu lintas yang berdampak pada kerugian waktu, biaya dan sosial yang besar bagi pengguna jalan. Penanganan yang tepat menjadi sangat penting, kita ketahui adanya tahapan penanganan, yang dimulai dari perencanaan, desain, pengoperasian dan pemeliharaan. Pada tahap desain dibutuhkan adanya pedoman desain drainase yang lebih komprehensif yang tidak fokus pada masalah aspek teknis saja, tetapi perlunya memperhatikan aspek pemahaman dan pertimbangan menyangkut keselamatan, fungsi, peran, prinsif, dan dampak. Dari beberapa pedoman desain drainase jalan yang ada, pada dasarnya sudah mengakomodasi semua kepentingan desain drainase jalan secara teknis. Pada pedoman ini, menyusun kembali dengan mensinkronisasi dari beberapa pedoman drainase yang ada di Kementerian PUPR. Selain itu adanya penambahan penekanan dalam hal pemahaman dan pertimbangan desain dari pengalaman praktek lapangan yang baik (Best practices). Pemahaman dan pertimbangan dalam desain drainase diperlukan karena desain sistem drainase jalan membutuhkan pola pikir yang menyeluruh dan terpadu (Integrated sistem), yang melibatkan stakeholder terkait (Multi Stakeholder) dan lintas sektoral guna menyelesaikan persoalan dan dampak di hulu dan hilir serta lingkungan jalan itu sendiri. Pedoman ini bertujuan untuk menyediakan berbagai teknik, metodologi, dan pedoman untuk mencapai tujuan desain drainase jalan, sehingga didapat keseragaman dalam drainase jalan perkotaan dan luar kota, sehingga bisa menghasilkan desain teknis yang dapat memberikan aspek keselamatan, kelancaran dan kenyamanan bagi penggunan jalan dan lingkungan. Tujuan lain terutama bagi parapraktisi jalan agar mampu memahami permasalahan dan dampak serta pemeliharaan. Lingkup substansi analisis pedoman ini mencangkup analisis yang dimulai dari analisis hidrologi dan hidrolika, meliputi desain komponen bangunan drainase jalan, yaitu saluran; permukaan, terbuka, tertutup, lereng, bawah permukaan, jembatan dan polder serta drainase jalan berwawasan lingkungan. 2021-12-22 15:41:57 |
2021 | 5714 |
Pedoman Teknis Bidang Jalan |
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 21/SE/Db/2021 tentang Pedoman Pembahasan Penyelenggaraan Keamanan Terowongan Jalan (Pedoman Nomor 14/P/BM/2021)
Direktorat Jenderal Bina Marga berupaya untuk meningkatkan ketertiban dalam penyelenggaraan dan peningkatan keamanan terowongan jalan diperlukan penanganan khusus terhadap keamanan terowongan, yaitu memberikan jaminan keamanan terowongan dan terlindunginya masyarakat beserta harta benda di sekitar terowongan oleh potensi reisiko kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan. Kondisi penyelenggaraan terowongan yang dituju didasarkan pada saat perencanaan yang telah dijalankan di berbagai negara, dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan tepat mutu, waktu, serta biaya dalam pelaksanaan pekerjaan terowongan jalan. Pedoman ini merupakan salah satu bentuk komitmen Direktorat Jenderal Bina Marga dalam penyelenggaraan terowongan jalan di seluruh Indonesia, tidak hanya yang terdapat di Jalan Nasional. Menyesuaikan dengan kebutuhan mendesak saat ini, pedoman ini sebagai pegangan dan petunjuk bagi perencana, pembangun, pengelola terowongan pada waktu pembahasan perancangan, pelaksanaan, serta operasional dan preservasi konstruksi terowongan. 2021-12-22 15:37:58 |
2021 | 1424 |
Manual Manajemen |
Manual Manajemen Proyek KPBU-AP Preservasi Jalan (No. 13/SE/Db/2021, No. 03/M/BM/2021)
Lingkup Surat Edaran ini meliputi tata cara pelaksanaan Perencanaan Teknis (RTT Jalan dan RTT Fasilitas UPPKB), Pengoperasian dan Pemeliharaan selama Masa Konstruksi sesuai dengan IKJ Masa Konstruksi, Konstruksi Jalan dan UPPKB, Pembiayaan dan Pengoperasian dan Pemeliharaan selama Masa Layan sesuai dengan IKJ Masa Layanan sesuai persyaratan di dalam Perjanjian KPBU. 2021-12-15 10:44:16 |
2021 | 1567 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-146 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Ruang lingkup Prosedur ini meliputi pengelolaan pengaduan masyarakat yang masuk ke Direktorat Jenderal Bina Marga dan/atau Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional baik secara langsung (mendatangi Ruang Layanan Informasi) maupun secara tidak langsung (melalui surat, SP4-LAPOR!, Command Center, email/SMS, media massa, media sosial, dll) terkait dengan pelayanan publik di Direktorat Jenderal Bina Marga dan/atau Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional. 2021-12-09 15:47:47 |
2021 | 1502 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-145 tentang Standar Operasional Prosedur Telaah Usulan Revisi Anggaran Akibat Pekerjaan Melewati Tahun Anggaran
Ruang lingkup Prosedur ini meliputi penelahaan yang dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Intern, Direktorat Jenderal Bina Marga, terhadap usulan terhadap revisi anggaran akibat pekerjaan melewati tahun anggaran. 2021-12-09 15:46:32 |
2021 | 1079 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM-122 tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian Dokumen Dan Rekaman Kegiatan
Ruang lingkup penerapan Prosedur ini berlaku untuk Pengawasan Pengendalian Dokumen dan Rekaman Kegiatan, untuk dipergunakan oleh Penyedia Jasa (Konsultan dan Penyedia Pekerjaan Konstruksi) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Standar Operasional Prosedur ini meliputi Persiapan Daftar Induk Dokumen dan Daftar Induk Rekaman sampai dengan Penggunaan Dokumen. 2021-12-09 15:39:29 |
2021 | 2516 |
Prosedur Manajemen |
SOP/UPM/DJBM/144 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Di Direktorat Jenderal Bina Marga
Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan sebagai petunjuk pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Bina Marga, yang terdiri atas: Prosedur Penyusunan dan Penetapan Daftar Informasi Publik; Prosedur Pendokumentasian dan Pengumuman Informasi Publik; Prosedur Pemutakhiran Informasi Publik; Prosedur Uji Konsekuensi; Prosedur Permohonan Informasi Publik; Prosedur Penanganan Keberatan; Prosedur Penanganan Sengketa Informasi Publik; dan Prosedur Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan; 2021-11-18 16:31:42 |
2021 | 712 |
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim |
SKh-1.9.6 tentang Lampu Marine LED
Pekerjaan yang diuraikan dalam Spesifikasi ini mencakup Lampu marine LED dengan jarak tampak 10 NM pada jembatan bentang utama sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Umum yang berlaku pada pekerjaan ini. 2021-11-09 16:45:17 |
2021 | 695 |