NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
![]() |
SOP/UPM/DJBM-122 tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian Dokumen Dan Rekaman Kegiatan
Ruang lingkup penerapan Prosedur ini berlaku untuk Pengawasan Pengendalian Dokumen dan Rekaman Kegiatan, untuk dipergunakan oleh Penyedia Jasa (Konsultan dan Penyedia Pekerjaan Konstruksi) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Standar Operasional Prosedur ini meliputi Persiapan Daftar Induk Dokumen dan Daftar Induk Rekaman sampai dengan Penggunaan Dokumen. 2021-12-09 15:39:29 |
2021 | 2989 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM/144 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Di Direktorat Jenderal Bina Marga
Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan sebagai petunjuk pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Bina Marga, yang terdiri atas: Prosedur Penyusunan dan Penetapan Daftar Informasi Publik; Prosedur Pendokumentasian dan Pengumuman Informasi Publik; Prosedur Pemutakhiran Informasi Publik; Prosedur Uji Konsekuensi; Prosedur Permohonan Informasi Publik; Prosedur Penanganan Keberatan; Prosedur Penanganan Sengketa Informasi Publik; dan Prosedur Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan; 2021-11-18 16:31:42 |
2021 | 786 |
![]() |
SKh-1.9.6 tentang Lampu Marine LED
Pekerjaan yang diuraikan dalam Spesifikasi ini mencakup Lampu marine LED dengan jarak tampak 10 NM pada jembatan bentang utama sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Umum yang berlaku pada pekerjaan ini. 2021-11-09 16:45:17 |
2021 | 761 |
![]() |
SKh-1.7.48 Penyediaan Baja Struktur Grade 355 (Kuat Leleh 355 MPa)
Pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini mencakup penyediaan, fabrikasi, pengangkutan, galvanisasi dan pengecatan baja struktur grade 355 (kuat leleh 355 MPa) sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Umum yang berlaku pada pekerjaan ini. 2021-11-09 16:43:43 |
2021 | 1223 |
![]() |
SKh-1.7.47 Beton Struktur Kinerja Tinggi Fc’35 MPa
Pekerjaan yang diuraikan dalam Spesifikasi ini mencakup beton struktur bervolume besar fc’35 MPa, beton struktur bervolume besar fc’35 MPa dilaksanakan di air, beton struktur memadat sendiri fc’35 MPa, dan beton struktur memadat sendiri fc’35 MPa dilaksanakan di air sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Umum yang berlaku pada pekerjaan ini. 2021-11-09 16:40:23 |
2021 | 1527 |
![]() |
SKh-1.7.41 Karet Fender (Rubber Fender)
Pekerjaan yang diuraikan dalam Spesifikasi ini mencakup penyediaan dan pemasangan karet fender tipe V pada bangunan pengaman fender (dolphin fender) sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Umum yang berlaku pada pekerjaan ini. 2021-11-09 16:36:11 |
2021 | 1090 |
![]() |
SKh-1.7.40 Baut TCB, M24
Pekerjaan yang diuraikan dalam Spesifikasi ini mencakup baut TCB, M24 termasuk mur dan ring sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Umum yang berlaku pada pekerjaan ini. 2021-11-09 16:34:04 |
2021 | 980 |
![]() |
SKh-1.7.39 Tension Rod
Pekerjaan yang diuraikan dalam Spesifikasi ini mencakup penyediaan dan pemasangan tension rod yang adjustable termasuk perlengkapannya (asesoris) termasuk turn buckle yang berfungsi sebagai penyesuai posisi dan pin yang terbuat dari baja mutu tinggi grade 8.8 antara tension rod dan struktur utamanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Umum yang berlaku pada pekerjaan ini. 2021-11-09 16:31:35 |
2021 | 803 |
![]() |
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 20/SE/Db/2021 tentang Pedoman Desain Geometrik Jalan (Pedoman Nomor 13/P/BM/2021)
Pedoman Desain Geometrik Jalan (PDGJ) ini merupakan revisi Pedoman Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota tahun 1997 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum, meliputi perubahan struktur penyajian untuk memudahkan pemahaman pengguna, perluasan substansi, dan perbaikan kandungannya. Revisi ini disusun untuk menjawab tantangan dan hambatan dalam meningkatkan kinerja jalan di Indonesia terutama setelah terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Desain Teknis Jalan. Di samping itu, juga mempertimbangkan acuan yang sudah menjadi standar internasional seperti A Policy On Geometrik Design Of Highways And Streets (AASHTO, 2011, 2018) dan Geometric Design (AUSTROADS, 2016), agar prasarana jalan yang dibangun dapat melayani transportasi barang dan jasa secara aman, cepat, murah, dan nyaman dengan tingkat kredibilitas yang tinggi untuk meningkatkan daya saing. 2021-10-27 09:15:29 |
2021 | 19810 |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Mencabut: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 2021-10-09 09:19:29 |
2021 | 73209 |