NSPK

Beranda Produk Semua
Beranda Produk Semua
 

NSPK - Semua   |   Rekap NSPK

Kategori Judul Dokumen Tahun Viewed
Kriteria Spesifikasi Umum
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)

Lingkup Spek ini mencakup pekerjaan: 1. pembangunan jalan; 2. pembangunan jembatan baru; 3. peningkatan kapasitas jalan yang meliputi pelebaran jalan menambah lajur, dan duplikasi jembatan; 4. preservasi jalan yang meliputi pelebaran jalan menuju standar, rehabilitasi, rekonstruksi, atau peningkatan struktur jalan, perbaikan geometrik jalan, pemeliharaan geometrik jalan, pemeliharaan preventif jalan, dan pemeliharaan rutin jalan; 5. preservasi jembatan yang meliputi pelebaran jembatan, penggantian jembatan, rehabilitasi jembatan, pemeliharaan berkala jembatan, pemeliharaan rutin jembatan; dan 6. pekerjaan di luar perkerasan (off pavement) yang meliputi penanganan drainase, trotoar, dan fasilitas keselamatan jalan, penanganan tebing atau longsoran, dan penanganan bahu jalan.

2021-12-14 15:27:47
2020 14810
Kriteria Spesifikasi Umum
Spesifikasi Umum Untuk Jalan Bebas Hambatan Dan Jalan Tol (No. 11/SE/Db/2020)

Spek ini meliputi pekerjaan pembersihan tempat kerja, pembongkaran, pekerjaan tanah dan geosintetik, galian struktur, drainase, penyiapan tanah dasar, lapisan pondasi agregat dan lapisan pondasi agregat semen, perkerasan, struktur beton, pekerjaan baja struktural, pekerjaan lain-lain, pencahayaan, lampu lalu lintas dan pekerjaan listrik, plaza tol, relokasi utulitas dan layanan yang ada, kantor dan fasilitas tol, dan pekerjaan harian.

2021-12-14 15:20:35
2020 3464
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Stimulus Dalam Pengusahaan Jalan Tol Yang Terdampak Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Stimulus Dalam Pengusahaan Jalan Tol Yang Terdampak Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019

2021-10-09 09:27:15
2020 457
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Mencabut: Permen PUPR No. 7/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

2021-10-09 09:22:56
2020 2210
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Diubah: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum. Mencabut: UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie).

2021-10-06 09:42:49
2020 851
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol

Mencabut: Permen PUPR No. 16/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol

2021-08-11 13:39:29
2020 664
Surat Edaran Menteri
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/SE/M/2020 Tentang Penyeragaman Pakaian Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Mencabut: Surat Edaran Menteri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/SE/M/2020 tentang Penyeragaman Pakaian Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ruang lingkup surat edaran ini: -Dalam rangka peningkatan disiplin kerja pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. -Dalam Surat Edaran Menteri ini terdapat ketentuan penggunaan Penyeragaman Pakaian Kerja: 1.Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 2.Tenaga Ahli dan Konsultan Individu

2021-08-11 12:34:27
2020 954
Surat Edaran Menteri
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/SE/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sta

Ruang lingkup surat edaran ini: 1.Persyaratan kemampuan dasar (KD) untuk paket pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar; 2.Persyaratan dan evaluasi sisa kemampuan nyata (SKN) pada pengadaan Jasa Konstruksi; 3.Persyaratan pekerjaan utama dan evaluasi metode pelaksanaan pekerjaan utama pada tender pekerjaan konstruksi; 4.Persyaratan Personil personel manajerial pada tender pekerjaan konstruksi; 5.Persyaratan peralatan utama pada tender pekerjaan konstruksi; 6.Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan dan evaluasi pekerjaan yang disubkontrakkan pada tender pekerjaan konstruksi; 7.Persyaratan dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) dan evaluasi dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) pada tender pekerjaan konstruksi; 8.Penetapan dan evaluasi biaya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK); 9.Ketentuan daftar barang yang diimpor; dan10.Ketentuan peralihan untuk tender/seleksi gagal.

2021-08-11 12:33:29
2020 5710
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Mencabut: PERPRES No. 135 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PERPRES No. 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

2020-12-10 10:11:38
2020 705
Kriteria Spesifikasi Khusus Interim
SKh-1.6.27 Campuran Beraspal Panas Daur Ulang Pencampuran di Unit Produksi Campuran Aspal

Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa campuran beraspal panas dari hasil daur ulang perkerasan beraspal, mencakup LTBA B-Halus-RAP, LTBA B-Kasar-RAP, Laston Lapis Aus-RAP (AC-WCRAP), Laston Lapis Antara-RAP (AC-BCRAP), dan Laston Lapis Fondasi-RAP (AC-BaseRAP). Campuran beraspal panas daur ulang tersebut terdiri dari agregat baru, bahan RAP (Reclaimed Asphalt Pavement), bahan aspal dan bahan peremaja, yang dicampur secara panas di unit produksi campuran aspal, serta dihampar dan dipadatkan di atas lapis fondasi atau permukaan jalan lama yang beraspal dan telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar.

2022-09-28 13:47:57
2019 595