NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
![]() |
SKh-1.5.13 Lapis Fondasi Tailing Aspal (LFTA)
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa Lapis Fondasi Tailing Aspal (LFTA) dari deposit Ajkwa Timika, yang terdiri dari aspal dan tailing, yang dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut yang telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2) dan memenuhi garis ketinggian serta potongan memanjang yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Semua campuran yang dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana. 2022-08-08 10:20:43 |
2020 | 1166 |
![]() |
SKh-1.5.12 Lapis Fondasi Agregat Menggunakan Tailing (LFAT)
Spesifikasi ini mengatur tentang campuran lapis fondasi agregat menggunakan bahan tailing yang di ambil dari deposit AJKWA, Timika. Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan, pembasahan dan pemadatan agregat menggunakan Tailing di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah diterima dan memelihara lapis fondasi agregrat atau lapis drainase yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan. 2022-08-08 09:42:24 |
2020 | 1122 |
|
SKh-1.8.15 Penanganan Kebocoran dan Perbaikan untuk Proteksi Beton Struktur pada Lingkungan Basah
Kebocoran yang dimaksudkan dalam spesifikasi ini mencakup kebocoran akibat retak/celah yang tidak bergerak dengan kondisi lembap, rembesan, dan kucuran air dengan tekanan hidrostatis hingga 12 bar. 2022-02-23 17:54:56 |
2020 | 830 |
![]() |
Penyampaian Petunjuk Pengisian Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi (No. Pb.01-Db/522)
Menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia. 2021-12-14 15:35:23 |
2020 | 910 |
![]() |
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
Lingkup Spek ini mencakup pekerjaan: 1. pembangunan jalan; 2. pembangunan jembatan baru; 3. peningkatan kapasitas jalan yang meliputi pelebaran jalan menambah lajur, dan duplikasi jembatan; 4. preservasi jalan yang meliputi pelebaran jalan menuju standar, rehabilitasi, rekonstruksi, atau peningkatan struktur jalan, perbaikan geometrik jalan, pemeliharaan geometrik jalan, pemeliharaan preventif jalan, dan pemeliharaan rutin jalan; 5. preservasi jembatan yang meliputi pelebaran jembatan, penggantian jembatan, rehabilitasi jembatan, pemeliharaan berkala jembatan, pemeliharaan rutin jembatan; dan 6. pekerjaan di luar perkerasan (off pavement) yang meliputi penanganan drainase, trotoar, dan fasilitas keselamatan jalan, penanganan tebing atau longsoran, dan penanganan bahu jalan. 2021-12-14 15:27:47 |
2020 | 20330 |
![]() |
Spesifikasi Umum Untuk Jalan Bebas Hambatan Dan Jalan Tol (No. 11/SE/Db/2020)
Spek ini meliputi pekerjaan pembersihan tempat kerja, pembongkaran, pekerjaan tanah dan geosintetik, galian struktur, drainase, penyiapan tanah dasar, lapisan pondasi agregat dan lapisan pondasi agregat semen, perkerasan, struktur beton, pekerjaan baja struktural, pekerjaan lain-lain, pencahayaan, lampu lalu lintas dan pekerjaan listrik, plaza tol, relokasi utulitas dan layanan yang ada, kantor dan fasilitas tol, dan pekerjaan harian. 2021-12-14 15:20:35 |
2020 | 5292 |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Stimulus Dalam Pengusahaan Jalan Tol Yang Terdampak Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Stimulus Dalam Pengusahaan Jalan Tol Yang Terdampak Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 2021-10-09 09:27:15 |
2020 | 616 |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Mencabut: Permen PUPR No. 7/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia 2021-10-09 09:22:56 |
2020 | 4212 |
Undang-Undang |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Diubah: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum. Mencabut: UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie). 2021-10-06 09:42:49 |
2020 | 1085 |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol
Mencabut: Permen PUPR No. 16/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol 2021-08-11 13:39:29 |
2020 | 1138 |