NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
![]() |
SOP/UPM/DJBM-104 tentang Prosedur Penilaian Usulan Program
Ruang Lingkup Prosedur ini mencakup tahapan Penilaian Usulan Program Tahunan pada tingkat Balai, Direktorat, Direktorat Jenderal Bina Marga sampai ke tingkat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2021-12-09 15:18:43 |
2018 | 587 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-99 tentang Prosedur Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Kepatuhan
Prosedur Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi meliputi kegiatan monitoring evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan, yang dilakukan oleh Unit Kerja Eselon II (Direktorat dan Balai Besar)/Eselon III (Balai) kepada Unit Kerja Balai Besar/Balai/Unit Pelaksana Kegiatan (SNVT dan PPK) untuk mendapatkan bukti kesesuaian kepatuhan kepada peraturan, proses dan hasil kegiatan. 2021-12-09 15:16:29 |
2018 | 720 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-95 tentang Prosedur Laporan Bulanan, Semesteran Dan Tahunan Pemakaian Peralatan
Prosedur ini mencakup kegiatan Pelaporan Pemakaian Peralatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang meliputi Laporan Bulanan Pemakaian Peralatan (LBPP), Laporan Semesteran Pemakaian Peralatan (LSPP) dan Laporan Tahunan Pemakaian Peralatan (LTPP). 2021-12-09 15:15:10 |
2018 | 661 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-94 tentang Prosedur Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Kantor
Prosedur ini digunakan sebagai acuan pada Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2021-12-09 15:14:02 |
2018 | 828 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-73 tentang Prosedur Wewenang Dan Tanggung Jawab Penyiapan Dan Legalitas Perencanaan Teknis Akhir (Detailed Engineering Design Atau DED) Jembatan
Mengatur tata cara kewenangan dan tanggung jawab penyiapan dan legalitas Kegiatan Perencana Teknik Akhir (Detailed Engineering Design/DED) Jembatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga yang dibiayai oleh dana APBN. 2021-12-09 15:12:56 |
2018 | 810 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-69 tentang Prosedur Kegiatan Pekerjaan Swakelola Non Konstruksi Pada Satuan Kerja
Prosedur ini berlaku untuk Kegiatan Pekerjaan Swakelola Non Konstruksi pada Satuan Kerja Tetap Pusat dan Unit Pelaksanaan Teknis/Balai di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, meliputi kegiatan perencanaan, manajemen, pemantauan dan evaluasi. 2021-12-09 15:10:32 |
2018 | 1007 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-67 tentang Prosedur Seleksi Gagal Dan Tindak Lanjut Seleksi Gagal Untuk Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha
Ruang lingkup penerapan Prosedur Tindak lanjut Seleksi Gagalini berlaku pada proses pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi berbentuk Badan Usaha yang mengalami kegagalan Seleksi di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. 2021-12-09 14:13:27 |
2018 | 550 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-56 tentang Prosedur Penilaian Kelengkapan Kriteria Kesiapan (Readiness Criteria)
Prosedur ini mencakup proses Penilaian Kelengkapan Kriteria Kesiapan (Readiness Criteria) terhadap Usulan Program Penyelenggaraan Jalan Nasional Tahunan dari Direktorat Terkait/Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Meliputi pemeriksaan kelengkapan Dokumen Studi Kelayakan (FS), Dokumen Lingkungan, Kesiapan Lahan dan Rencana Terinci Akhir (DED). 2021-12-09 14:10:58 |
2018 | 1177 |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan Dan Preservasi Jalan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan Dan Preservasi Jalan Mencabut: Permen PUPR No. 35/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Peningkatan Pemanfaatan Aspal Buton Untuk Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan 2021-10-09 09:24:29 |
2018 | 2905 |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Mencabut: Permen PUPR No. 17/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Permen PUPR No. 09/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum 2021-10-09 09:21:53 |
2018 | 1981 |