NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
Standar Nasional Indonesia Bidang Pengujian |
SNI 8462:2017 Tata cara pemantauan tekanan air pori pada tanah dengan menggunakan alat piezometer pneumatik
Standar ini menetapkan ketentuan tata cara pemasangan dan pemantauan piezometer pneumatik melalui lubang yang telah dipersiapkan didaerah timbunan, pemotongan tebing, longsoran, dan bendungan. 2021-03-04 10:15:51 |
2017 | 191 |
Standar Nasional Indonesia Bidang Pengujian |
SNI 4417:2017 Metode uji beban putus dan mulur geotekstil dengan cara cekau (grab) Standard test method for grab breaking load and elongation of geotextiles
Standar ini menetapkan metode uji indeks untuk menentukan beban putus dan mulur geotekstil dengan cara cekau. Metode ini tidak sesuai untuk geotekstil rajutan. Oleh karena itu, dapat digunakan metode alternatif lainnya. Meskipun metode uji ini berguna untuk pengendalian mutu dan uji penerimaan, hasil-hasil pengujian hanya dapat digunakan untuk membandingkan kain dengan struktur yang sama karena setiap kain dengan struktur yang berbeda akan berperilaku secara khas dan sesuai dengan karakteristik materialnya. Metode uji ini tidak menyatakan seluruh informasi yang diperlukan untuk semua aplikasi perencanaan sehingga metode uji lain dapat digunakan. 1.2 Prosedur ini dapat dilakukan pada kondisi kering dan basah. Namun, pengujian umumnya dilakukan pada kondisi kering, kecuali disyaratkan lain sesuai dengan permintaan atau spesifikasi. 1.3 Satuan yang digunakan dalam standar ini dinyatakan dalam SI dan satuan unit lainnya. 1.4 Standar ini tidak mengatur hal yang berkaitan dengan keselamatan kerja. 2021-03-04 10:10:47 |
2017 | 134 |
Standar Nasional Indonesia Bidang Pengujian |
SNI 4416:2017 Metode uji sifat-sifat tarik geotekstil dengan cara pita lebar
1.1 Standar ini menetapkan metode uji untuk mengukur sifat-sifat tarik geotekstil yang menggunakan benda uji pita lebar. Metode ini dapat digunakan untuk hampir semua jenis geotekstil, seperti geotekstil tenun, geotekstil nirtenun, geotekstil yang dilapis, geotekstil rajutan, dan geotekstil felt. 1.2 Metode uji ini meliputi pengukuran kuat tarik, mulur, modulus tarik awal, modulus tarik offset, modulus tarik sekan, dan kuat putus. 1.3 Metode uji ini mencakup pengukuran sifat-sifat tarik geotekstil dalam kondisi kering dan basah. 1.4 Perbedaan mendasar antara metode uji ini dan metode uji lainnya dalam mengukur sifat-sifat tarik pita adalah lebar benda uji. Beberapa bahan yang digunakan untuk geotekstil mempunyai kecenderungan mengkerut akibat pengaruh gaya pada area jarak jepit. Lebar benda uji yang lebih besar, seperti yang ditentukan dalam metode uji ini, berfungsi untuk meminimalkan pengaruh pengerutan dan menggambarkan hubungan yang serupa dengan perilaku geotekstil yang sebenarnya di lapangan dan sebagai standar perbandingan. 1.5 Standar ini tidak mengatur hal yang berkaitan dengan keselamatan kerja. 2021-03-04 10:07:28 |
2017 | 215 |
Standar Nasional Indonesia Bidang Pengujian |
SNI 4330:2017 Metode uji kuat sambungan geotekstil Standard test method for strength of sewn or bonded seams of Geotextiles (ASTM D4884/D4884M - 14a, MOD)
1.1 Standar ini menetapkan metode uji untuk menentukan kuat sambungan geotekstil dengan menggunakan benda uji selebar 200 mm. Sambungan yang dimaksud dalam standar ini adalah sambungan yang dibuat dengan cara dijahit, dipanaskan, atau direkatkan. 1.2 Metode uji ini menyediakan data yang memberikan indikasi kuat sambungan jangka pendek yang dapat dicapai suatu geotekstil dan konstruksi sambungan tertentu. Untuk menilai kinerja jangka panjang suatu teknik penyambungan dapat mengacu pada ASTM D6389. 1.3 Satuan yang digunakan dalam standar ini dinyatakan dalam SI. 1.4 Standar ini tidak mengatur hal yang berkaitan dengan keselamatan kerja. Pengguna standar ini bertanggung jawab untuk menetapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang tepat dan menentukan persyaratan peraturan sebelum digunakan. 2021-03-04 10:03:42 |
2017 | 200 |
SNI Metode / Tata Cara |
SNI 8459:2017 Metode uji fondasi dalam dengan High Strain Dynamic Pile (HSDP)
Metode uji dinamik ini meliputi prosedur penerapan gaya tumbukan aksial dengan palu tiang pancang atau tumbukan dengan beban berat yang akan menyebabkan regangan relatif tinggi pada bagian kepala suatu fondasi dalam, baik vertikal maupun miring, dan prosedur pengukuran respons gaya dan kecepatan dari unit fondasi dalam tersebut. HSDP berlaku untuk setiap fondasi dalam, yang berfungsi serupa dengan tiang pancang atau tiang bor terlepas dari metode instalasinya, dan harus sesuai dengan persyaratan metode uji ini. 1.2 Standar ini memberikan persyaratan minimum untuk pengujian dinamik fondasi dalam. Perencanaan, spesifikasi, dan ketentuan (atau kombinasinya) harus disiapkan oleh engineer yang memiliki kualifikasi yang dapat menambahkan persyaratan dan prosedur yang diperlukan untuk memenuhi tujuan pengujian tersebut. Engineer yang bertanggung jawab atas perencanaan pengujian fondasi harus menyetujui setiap penyimpangan, penghapusan, atau penambahan persyaratan pada standar ini. 2021-03-04 09:58:26 |
2017 | 535 |
Standar Nasional Indonesia Bidang Geoteknik dan Lereng |
SNI 8460:2017 Persyaratan perancangan geoteknik
Standar ini menetapkan persyaratan perancangan geoteknik dan kegempaan untuk diaplikasikan pada pekerjaan- pekerjaan geoteknik di Indonesia. Persyaratan perancangan yang dimaksud dalam standar ini disusun untuk pekerjaan perbaikan tanah, stabilitas lereng galian dan timbunan, keruntuhan hidraulik, terowongan, fondasi, struktur penahan, galian dalam dan kegempaan. Standar ini juga menetapkan persyaratan data geoteknik yang digunakan di dalam perancangan. Hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan tidak termasuk ke dalam lingkup standar ini. Namun demikian pertimbangan konstruksi, monitoring dan supervisi yang berkaitan dengan perancangan dan perlu ditetapkan persyaratannya diatur di dalam standar ini. Satuan yang digunakan di dalam standar ini dinyatakan dalam S.I. 2021-03-04 09:55:31 |
2017 | 2942 |
Standar Nasional Indonesia Bidang Pengujian |
SNI 8458:2017 tentang Metode Uji Pengencangan Baut Mutu Tinggi
1.1 Metode uji ini meliputi penentuan nilai momen torsi yang akan digunakan pada kunci torsi untuk mencapai gaya jepit minimum yang telah ditentukan. Gaya jepit minimum sama dengan gaya tarik minimum baut. 1.2 Uji gaya tarik baut (hubungan momen torsi dan gaya tarik) dilakukan minimal satu kali dalam satu hari pada saat pemasangan baut untuk satu lot. 2021-02-25 15:41:26 |
2017 | 3120 |
Standar Nasional Indonesia Bidang Pengujian |
SNI 8461:2017 tentang Metode Uji Kekerasan Leeb untuk Besi dan Baja
1.1 Standar ini menetapkan penentuan nilai kekerasan leeb untuk baja, baja cor, dan besi cor (Bagian A), termasuk cara untuk verifikasi alat untuk pengujian kekerasanleeb (Bagian B), dan uji kalibrasi blok standar(Bagian C). CATATAN 1-Judul asli dari standar ini adalah "Standard Test Metode untuk Equotip Kekerasan Pengujian Produk Baja "0,1 1.2 Nilai-nilai yang dinyatakan dalam satuan inci-pound dianggap sebagai standar. Nilai yang diberikan dalam kurung merupakan konversi matematika ke dalam satuan SI yang diberikan sebagai informasi saja dan tidak dianggap sebagai nilai standar. 2021-02-25 15:32:26 |
2017 | 255 |
Undang-Undang |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mencabut: UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 2019-09-19 10:13:23 |
2017 | 1748 |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Diubah: PP No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Mengubah: PP No. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, PP No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 2019-09-19 09:41:51 |
2017 | 1544 |