NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
![]() |
SOP/UPM/DJBM-52 tentang Prosedur Pembentukan Tim Teknis
Prosedur ini berlaku untuk Pembentukan Tim Teknis pada kegiatan pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan dana APBN di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga 2021-12-09 13:39:50 |
2017 | 3323 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-33 tentang Prosedur Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional
Prosedur ini diberlakukan pada mekanisme penetapan fungsi jalan pada sistem jaringan jalan primer (jalan arteri dan jalan kolektor yang menghubungkan antar ibukota provinsi dalam sistem jaringan jalan primer, jalan strategis nasional, dan jalan tol). 2021-12-09 13:38:41 |
2017 | 1360 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-32 tentang Prosedur Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1)
Prosedur ini diberlakukan pada mekanisme penetapan fungsi jalan pada sistem jaringan jalan primer (jalan arteri dan jalan kolektor yang menghubungkan antar ibukota provinsi dalam sistem jaringan jalan primer). 2021-12-09 13:37:15 |
2017 | 1647 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-31 tentang Prosedur Perencanaan Jangka Menengah (Rencana Strategis Direktorat Jenderal Bina Marga)
Ruang lingkup prosedur ini diberlakukan pada mekanisme penyusunan perencanaan strategis penyelenggaraanjalan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. 2021-12-09 13:36:10 |
2017 | 684 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-21 tentang Prosedur Penyusunan / Pemutakhiran NSPK Lingkungan, Mitigasi Bencana Alam, Konstruksi Berkelanjutan dan Keselamatan Jalan
Ruang lingkup Prosedur Penyusunan/Pemutakhiran NSPK Lingkungan, Mitigasi Bencana Alam, Konstruksi Berkelanjutan dan Keselamatan Jalan ini meliputi : a. Kegiatan Penyusunan/Pemutakhiran NSPK Lingkungan, Mitigasi Bencana Alam, Konstruksi Berkelanjutan dan Keselamatan Jalan dilakukan oleh Subdirektorat Lingkungan dan Keselamatan Jalan. b. Penyusunan/Pemutakhiran NSPK Lingkungan, Mitigasi Bencana Alam, Konstruksi Berkelanjutan dan Keselamatan Jalan mengacu pada pada Pohon NSPK yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan, peraturan yang berlaku, masukan kebutuhan lapangan, dan hasil monitoring dan evaluasi; c. Keluaran kegiatan penyusunan/pemutakhiran NSPK berupa Konsep NSPK selanjutnya dilegalisasi oleh Subdirektorat Lingkungan dan Keselamatan Jalan. 2021-12-09 13:34:52 |
2017 | 858 |
![]() |
SOP/UPM-SML/DJBM-08 tentang Prosedur Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Prosedur ini dibuat untuk memberikan panduan kepada pelaku kegiatan tentang tata cara penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan/persyaratan. 2021-12-08 15:56:41 |
2017 | 1367 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-49 tentang Prosedur Hibah BMN Berupa Alat Berat, Bahan Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kepada Pemerintah Daerah
Prosedur ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyiapkan alat berat, bahan jalan dan jembatan dalam rangka pemeliharaan dan pembangunan jalan Provinsi/kabupaten/Kota. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga memiliki Alat Berat, Bahan Jalan dan Jembatan yang dapat digunakan untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan. 2021-12-08 15:53:51 |
2017 | 737 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-48 tentang Prosedur Serah Terima Alat Berat, Alat Survey, Bahan Jalan dan Jembatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Prosedur ini bertujuan untuk membantu Balai Besar/ Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satuan Kerja dilingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyiapkan alat berat, alat survey, bahan jalan dan jembatan dalam rangka pemeliharaan dan pembangunan jalan nasional. 2021-12-08 15:52:35 |
2017 | 587 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-25 tentang Prosedur Unit Penjamin Mutu Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan
Prosedur ini dibuat sebagai pedoman atau tata cara administrasi maupun teknis yang jelas dalam melaksanakan kegiatan fungsi unit penjamin mutu di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. 2021-12-08 15:51:26 |
2017 | 624 |
![]() |
SOP/UPM/DJBM-24 tentang Prosedur Penyusunan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bina Marga
Prosedur ini dibuat sebagai pedoman atau tata cara administrasi maupun teknis yang jelas dalam melaksanakan penyusunan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bina Marga. 2021-12-08 15:49:59 |
2017 | 549 |