NSPK - Semua | Rekap NSPK
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
Surat Edaran Menteri |
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/SE/M/2020 Tentang Penyeragaman Pakaian Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Mencabut: Surat Edaran Menteri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/SE/M/2020 tentang Penyeragaman Pakaian Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ruang lingkup surat edaran ini: -Dalam rangka peningkatan disiplin kerja pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. -Dalam Surat Edaran Menteri ini terdapat ketentuan penggunaan Penyeragaman Pakaian Kerja: 1.Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 2.Tenaga Ahli dan Konsultan Individu 2021-08-11 12:34:27 |
2020 | 4155 |
Surat Edaran Menteri |
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/SE/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sta
Ruang lingkup surat edaran ini: 1.Persyaratan kemampuan dasar (KD) untuk paket pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar; 2.Persyaratan dan evaluasi sisa kemampuan nyata (SKN) pada pengadaan Jasa Konstruksi; 3.Persyaratan pekerjaan utama dan evaluasi metode pelaksanaan pekerjaan utama pada tender pekerjaan konstruksi; 4.Persyaratan Personil personel manajerial pada tender pekerjaan konstruksi; 5.Persyaratan peralatan utama pada tender pekerjaan konstruksi; 6.Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan dan evaluasi pekerjaan yang disubkontrakkan pada tender pekerjaan konstruksi; 7.Persyaratan dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) dan evaluasi dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) pada tender pekerjaan konstruksi; 8.Penetapan dan evaluasi biaya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK); 9.Ketentuan daftar barang yang diimpor; dan10.Ketentuan peralihan untuk tender/seleksi gagal. 2021-08-11 12:33:29 |
2020 | 8915 |
![]() |
SKh-1.6.27 Campuran Beraspal Panas Daur Ulang Pencampuran di Unit Produksi Campuran Aspal
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa campuran beraspal panas dari hasil daur ulang perkerasan beraspal, mencakup LTBA B-Halus-RAP, LTBA B-Kasar-RAP, Laston Lapis Aus-RAP (AC-WCRAP), Laston Lapis Antara-RAP (AC-BCRAP), dan Laston Lapis Fondasi-RAP (AC-BaseRAP). Campuran beraspal panas daur ulang tersebut terdiri dari agregat baru, bahan RAP (Reclaimed Asphalt Pavement), bahan aspal dan bahan peremaja, yang dicampur secara panas di unit produksi campuran aspal, serta dihampar dan dipadatkan di atas lapis fondasi atau permukaan jalan lama yang beraspal dan telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar. 2022-09-28 13:47:57 |
2019 | 1190 |
![]() |
SKh-1.3.17 Pengendali Erosi Lereng
Spesifikasi ini mencakup pekerjaan penanganan erosi lereng dengan menggunakan Selimut Pengendali Erosi (erosion control blanket) atau Matras Perkuatan (turf reinforcement mat) dan vegetasi. Vegetasi tanpa Selimut Pengendali Erosi atau Matras Perkuatan umumnya dapat dilakukan pada kondisi lereng tanah dengan kemiringan kurang dari 55 derajat dengan kondisi erodibilitas sedang - sangat tinggi atau pada kondisi lain sesuai dengan Gambar. Pekerjaan penanganan erosi ini hanya dilaksanakan pada permukaan lereng yang stabil. 2022-09-28 13:40:58 |
2019 | 2265 |
![]() |
SKh-1.3.18 Pekerjaan Perbaikan Tanah dengan Metode Rapid Impact Compaction (RIC)
Spesifikasi ini mencakup penyiapan tempat kerja, pembuatan lantai kerja, pekerjaan pemadatan tanah dengan RIC, perapian area yang dipadatkan dengan RIC, dan pemompaan (dewatering) untuk menurunkan muka air. Yang dimaksudkan dengan area yang dipadatkan dalam spesifikasi ini adalah area yang direncanakan akan ditingkatkan daya dukung tanahnya. 2022-09-28 13:33:52 |
2019 | 740 |
![]() |
Prosedur Pemrograman Pembangunan Jembatan Gantung Untuk Pejalan Kaki
Program pembangunan jembatan gantung untuk pejalan kaki oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dimaksudkan untuk mendukung Nawa Cita Presiden Republik Indonesia yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah - daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. 2022-02-15 14:06:12 |
2019 | 1326 |
![]() |
Penyesuaian Standar Dokumen Pemilihan Paket Pekerjaan Konstruksi TA 2019 (No. BM03.01-Db/352.1)
Menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 2021-12-14 15:34:08 |
2019 | 637 |
![]() |
Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019 Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga (No. 01/SE/Db/2019)
Lingkup Surat Edaran ini meliputi: 1. Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga untuk Tahun Anggaran 2019. 2. Persiapan desain dan penyusunan Dokumen Pemilihan. 3. Proses pengadaan. 4. Pelaksanaan pekerjaan. 2021-12-14 15:30:43 |
2019 | 1154 |
![]() |
Kriteria Desain Bangunan Bawah Jembatan Gantung Pejalan Kaki Simetris (No. BM0502-Bt-105)
Kriteria Desain Jembatan Gantung Pejalan Kaki Simetris yang menjadi acuan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi termasuk revisi desain agar konstruksi lebih handal dan efisien. 2021-12-14 15:22:06 |
2019 | 2228 |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Dicabut: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Mencabut: Permen PUPR No. 02/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum 2021-10-09 09:26:48 |
2019 | 4461 |