NSPK - Prosedur Manajemen
: SOP/UPM/DJBM-118 Rev:01 tentang Proses Penyelesaian Pekerjaan
: Prosedur Manajemen
: 2022
: 06 Sept 2022
: 1354 x
: Berlaku
Cover Dokumen :
Keterangan :
Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan sebagai tata cara kegiatan penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi (Non Fisik) di Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan agar pelaksanaan penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi (Non Fisik) sesuai dengan yang tercantum dalam Kontrak dan tertib secara administrasi