NSPK - Prosedur Manajemen
: SOP/UPM/DJBM-113 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Pelaporan Pekerjaan Konstruksi
: Prosedur Manajemen
: 2022
: 06 Sept 2022
: 18221 x
: Berlaku
Cover Dokumen :
Keterangan :
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara penyusunan laporan bagi pelaksanaan kegiatan Konstruksi baik Pembangunan maupun Preservasi Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dibiayai oleh APBN, yang meliputi Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan agar proses Pelaporan Pekerjaan Konstruksi dapat dilakukan secara efektif dan efisien serta tertib administrasi. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk mendokumentasikan capaian pekerjaan konstruksi sehingga terekam secara lengkap, akurat, dan tertelusur.