NSPK - Prosedur Teknis
: SOP/UPM/DJBM-08 Rev:01 Standar Operasional Prosedur Penyiapan Program Investigasi Lokasi Rawan Kecelakaan
: Prosedur Teknis
: 2022
: 06 Sept 2022
: 887 x
: Berlaku
Cover Dokumen :
Keterangan :
Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara penyiapan program investigasi lokasi rawan kecelakaan di Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar Operasional Prosedur ini dimaksudkan agar tercapainya kesamaan dan keseragaman dalam penyiapan program investigasi lokasi rawan kecelakaan di Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk memberikan tata cara dalam penyiapan program investigasi lokasi rawan kecelakaan berdasarkan laporan pemantauan penanganan rawan kecelakaan, usulan program penanganan jalan dan database keselamatan jalan.