NSPK - Surat Edaran Direktur Jenderal
: 12/SE/Db/2021 Penerapan Sistem Pelayanan Perizinan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara One Klik Sistem Integrasi Perizinan (OKSIP)
: Surat Edaran Direktur Jenderal
: 2022
: 24 Mei 2022
: 1299 x
: Berlaku
Cover Dokumen :
Keterangan :
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta penyederhanaan proses perizinan dan pemanfaatan BMN (Barang Milik Negara) terintegrasi di Direktorat Jenderal Bina Marga guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, dan akuntabel, perlu menerapkan pelayanan di segala lini perizinan secara elektronik. Melalui strategi kebijakan percepatan serta di dukung inovasi melalui integrasi data teknologi dan sistem terkini, diharapkan dapat memangkas durasi proses perizinan di Direktorat Jenderal Bina Marga menjadi lebih cepat dan tepat.