NSPK - Pedoman Teknis Bidang Jalan
: Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 22/SE/Db/2021 tentang Manual Aplikasi Sistem Program Pemeliharaan Jalan Provinsi/Kabupaten atau Provincial/Kabupaten Road Management System (PKRMS) (Manual Nomor 04/M/BM/2021)
: Pedoman Teknis Bidang Jalan
: 2021
: 22 Des 2021
: 4534 x
: Berlaku
Cover Dokumen :
Keterangan :
Aplikasi sistem program PKRMS adalah perangkat lunak yang dirancang khusus untuk bisa dioperasikan dengan mudah, untuk mendukung manajemen aset jalan, perencanaan, pemrograman dan persiapan pekerjaan pemeliharaan aset untuk jalan daerah, khususnya jalan Provinsi dan Kabupaten. Tipe jalan daerah umumnya jalan yang relatif sempit yang terdiri dari satu jalur lalu lintas dengan 2 lajur. PKRMS dirancang untuk mengisi kesenjangan/gap antara IRMS yang agak kompleks (seringkali sebagian besar dijalankan dari Bina Marga Pusat, dan sebagian besar berfokus pada jalan Nasional), dan aplikasi elektronik dan manual lainnya yang digunakan untuk pengelolaan jalan Provinsi/Kabupaten. PKRMS membutuhkan data jalan standar yaitu, atribut ruas jalan dan Data Reference Points, inventaris, kondisi dan data lalu lintas. (Opsional) Data Centre line GPS dapat diimpor ke PKRMS untuk memfasilitasi pemetaan dasar dan informasi perencanaan ke aplikasi pemetaan eksternal. Data Roughnes (IRI) juga dapat di import ke dalam PKRMS dan dipergunakan untuk analisis penanganan meskipun bersifat opsional dengan data rekaman otomatis selama survei kondisi jalan menggunakan Roughometer atau Roadroid atau alat sejenisnya Inventarisasi jalan menetapkan karakteristik dasar aset jalan sebagai berikut: 1) Lebar Perkerasan (hingga 0,1 m terdekat) 2) Jenis Perkerasan 3) Lebar Bahu, Kiri dan Kanan (hingga 0,1 m terdekat) 4) Tipe Bahu, Kiri dan Kanan 5) Tipe Drainase, Kiri dan Kanan 6) Tata Guna Lahan, Kiri dan Kanan Norma pemeliharaan rutin menggunakan asumsi yang didokumentasikan dalam manual PKRMS. Ini memberikan tingkat pemeliharaan rutin minimum dan harus dilengkapi dengan BMW dalam keadaan yang sesuai. Norma kuantitas dan harga satuan akan bervariasi tergantung pada medan topografi (datar, bukit, dan pegunungan) dan lokasi dan harus ditinjau berdasarkan pengalaman, dan memperhitungkan penampang jalan dan Rumija. Untuk pekerjaan utama, data berbagai tipe kerusakan kondisi jalan per segmen yang disurvey (misal. Interval per 100m atau 200m) dikonversikan kedalam kombinasi kerusakan menjadi nilai Treatment Trigger Index (TTI). TTI per segmen digunakan untuk menilai kondisi keseluruhan dan penentuan penanganan untuk masing masing segmen. Direktorat Jenderal Bina Marga berupaya untuk memenuhi tingkat layanan Jaringan Jalan Nasional sesuai dengan kebutuhan saat ini dan kebutuhan pada saat yang akan datang dengan biaya dan risiko terkecil. Kondisi penyelenggaraan aset jaringan jalan yang dituju didasarkan pada praktek-praktek manajemen aset prasarana yang telah dijalankan di berbagai negara, dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabiitas. Manual ini merupakan salah satu bentuk perangkat Direktorat Jenderal Bina Marga yang secara bertahap menerapkan prinsip-prinsip manajemen aset prasarana dalam penyelenggaraan manajemen aset jaringan jalan nasional. Manual PKRMS ini sudah menyesuaikan dengan kebutuhan mendesak saat ini, dimana penerapan manajemen aset difokuskan pada pekerjaan preservasi jalan, yang mencakup beberapa proses bisnis yang harus dilaksanakan secara bersamaan dan terintegrasi, sehingga diharapkan dapat memberikan dukungan bagi upaya Direktorat Jenderal Bina Marga dalam mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan.