NSPK - Bidang Lingkungan dan Keselamatan Jalan
: Panduan Teknis 2 Manajemen Hazard Sisi Jalan (Instruksi Dirjen Bina Marga No. 02/IN/Db/2012)
: Bidang Lingkungan dan Keselamatan Jalan
: 2012
: 20 Sept 2022
: 1960 x
: Berlaku
Cover Dokumen :
Keterangan :
Jalan yang baik seharusnya dirancang untuk menyediakan pergerakan yang berkeselamatan, nyaman, efektif, dan efisien bagi manusia dan barang. Akan tetapi, selama ini untuk perancangan jalan tidak hanya dipengaruhi oleh medan, volume lalu lintas, jenis kendaraan, dan kecepatan perjalanan, juga harus mempertimbangkan biaya yang harus ditanggung masyarakat. Ketika pengemudi kehilangan kendali dan keluar dari jalan terdapat risiko cedera dan kerusakan akibat tabrakan dengan objek tetap (seperti pohon dan tiang) atau objek yang tidak dapat dilintasi (seperti saluran atau permukaan kasar) yang dapat menyebabkan kendaraan terlempar, terguling atau berhenti mendadak. Idealnya, sisi jalan harus bebas dari objek yang berpotensi hazard sehingga kendaraan yang lepas kendali dapat dikendalikan kembali dengan selamat. Tetapi, hal ini tidak selalu dapat dipraktikkan akibat pertimbangan ekonomi, lingkungan, atau lainnya, sehingga sebaiknya mulai dipertimbangkan untuk memasang pagar keselamatan sisi jalan yang didefinisikan sebagai area di antara sisi luar bahu jalan (atau kerb) hingga batas tepi ruang milik jalan (rumija). Tetapi, terdapat pula kasus, ketika ancaman hazard di luar rumija harus dipertimbangkan.