NSPK - Keputusan Menteri
: Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 332/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan Serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pada Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer-1
: Keputusan Menteri
: 2025
: 17 Juli 2025
: 380 x
: Berlaku
Cover Dokumen :

                                         
Keterangan :
Menetapkan kelas jalan berdasarkan penggunaan jalan serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1) yang meliputi Jalan Kelas I, Jalan Kelas II, dan Jalan Kelas III di: a. Pulau Sumatera; b. Pulau Jawa; c. Pulau Kalimantan; d. Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara; e. Pulau Sulawesi; f. Kepulauan Maluku; dan g. Pulau Papua, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
