Produk Hukum - Keputusan Menteri
Kategori | Judul Dokumen | Tahun | Viewed |
---|---|---|---|
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional 2020-2040
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 567/KPTS/M/2020 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16/SE/Db/2020 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Jaringan Jalan Tol di Direktorat Jenderal Bina Marga beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
2023 | 3525 |
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri PUPR Nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional. |
2022 | 53932 |
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri PUPR Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1)
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Psal 60 dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer-1. |
2022 | 82347 |
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 236A/KPTS/1997 Tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional
Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 236A/KPTS/1997 Tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, diterbitkan pada tanggal 10 Juni 1997 |
1997 | 1566 |
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 353/KPTS/M/2001 tentang Ketentuan Teknik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tol
1. Ketentuan Teknik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tol; 2. Ketentuan teknik jalan tol, bagian-bagian jalan, beban rencana, volume lalu lintas, dan tingkat pelayanan jalan tol, dimensi dan geometrik jalan tol, konstruksi perkerasan jalan tol, kelertarian lingkungan hidup, perlengkapan jalan dan alat pengendali lalu lintas, kecepatan operasi jalan tol, tempat istirahat dan pelayanan. 3. tata cara pembangunan jalan tol, persiapan pembangunan jalan tol, pelaksanaan pembangunan jalan tol, jalan pengganti. 4. Tata cara pemeliharaan jalan tol, dasar-dasar pelaksanaan pemeliharaan jalan tol, pemeliharaan jalan penghubung. 5. Utilitas di jalan tol, pembangunan bangunan utilitas, pengamanan utilitas selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan tol, penempatan bangunan utilitas dan atau utilitas, pekerjaan galian dan penimbunan kembali, perijinan, pengawasan, relokasi, pembersihan dan pemeliharaan, kerusakan dan ganti kerugian. |
2001 | 1166 |
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 370/KPTS/M/2007 tentang Penetapan Gol Jenis Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol yang sudah Beroperasi dan Besarnya Tarif Tol pada Beberapa Ruas Jalan Tol
1. Menetapan Gol Jenis Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol yang sudah Beroperasi dan Besarnya Tarif Tol pada Beberapa Ruas Jalan Tol; 2. Menetapkan besarnya tarif tol; 3. Menetapkan besarnya tarif tol pada beberapa ruas jalan tol berdasarkan perubahan golongan jenis kendaraan; 4. Penyesuaian tarif tol pada periode berikutnya. |
2007 | 1738 |
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 417/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Nama Jalan Layang MBZ Sheikh MOHAMED BIN ZAYED untuk Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated
1. Menetapkan nama Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated yaitu JALAN LAYANG MBZ Sheikh MOHAMED BIN ZAYED; 2. Memasang papan nama pada portal pintu masuk tol tersebut; 3. Melakukan sosialisasi papan nama kepada pihak terkait. |
2021 | 1304 |
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 791 Tahun 2006 tentang Penetapan Badan Pengatur Jalan Tol Pada Departemen Pekerjaan Umum Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
1. Menetapan Badan Pengatur Jalan Tol Pada Departemen Pekerjaan Umum Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan PPK-BLU dengan status BLU bertahap; 2. Status BLU bertahap berlaku paling lama 3 tahun; 3. Persyaratan status BLU bertahap dapat dibatalkan dan dapat diusulkan secara penuh. |
2006 | 439 |
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 171A Tahun 2007 Tentang Penetapan Badan Pengatur Jalan Tol Sebagai Organisasi Badan Layanan Umum-Badan Pengatur Jalan Tol
1. Menetapan Badan Pengatur Jalan Tol Sebagai Organisasi Badan Layanan Umum-Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT); 2. Tugas Organisasi BLU-BPJT mengacu pada Struktur Organisasi BPJT; 3. Kepala BPJT melaporkan secara berkala kepada Menteri Pekerjaan Umum. |
2007 | 1362 |
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 718/KPTS/M/2017 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang - Solo Seksi III Bawen - Salatiga
1. Menetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang - Solo Seksi III Bawen - Salatiga 2. Menetapkan besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang - Solo Seksi III Bawen - Salatiga 3. PT Trans Marga Jateng wajib untuk melaksanakan sosialisasi yang mencakup antara lain sistem transaksi, golongan jenis kendaraan, dan besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang - Solo Seksi III Bawen - Salatiga |
2017 | 457 |