NSPK - Surat Edaran Direktur Jenderal

Nama Dokumen

: 13/SE/Db/2022 tentang Pedoman Perencanaan Jalur Penghentian Darurat

Kategori

: Surat Edaran Direktur Jenderal

Tahun

: 2022

Tgl Publish

: 08 Sept 2022

Dilihat

: 797 x

Status Dokumen

: Berlaku

File
Checksum MD5 : 2d6a9ce734f9580202f8f1f31b1d59d9

Cover Dokumen :

Keterangan :

Jalur Penghentian Darurat merupakan salah satu bagian dan upaya terakhir dari sistem mitigasi bahaya kendaraan yang mengalami hilang kendali agar dapat berhenti dengan selamat. Jalur penghentian darurat disediakan sebagai salah satu upaya mewujudkan prinsip forgiving road dalam kebijakan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK). Untuk mendukung upaya tersebut, penyediaan jalur penghentian darurat harus direncanakan secara matang dan mengikuti tahapan yang sistematik. Penyediaan jalur juga memberikan solusi bagi penyelenggara jalan untuk mengatasi lokasi rawan kecelakaan akibat kegagalan fungsi rem.  Pedoman perencanaan jalur penghentian darurat melengkapi pedoman desain geometrik jalan dalam hal pemenuhan aspek keselamatan jalan. Pedoman berisikan ketentuan umum dan ketentuan teknis mengenai bagian-bagian jalur. Untuk penempatannya di jalan nasional termasuk jalan tol. Mempertimbangkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pedoman Perencanaan Jalur Penghentian Darurat.  

Preview :