NSPK - Pedoman Teknis Bidang Jalan
: Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 21/SE/Db/2021 tentang Pedoman Pembahasan Penyelenggaraan Keamanan Terowongan Jalan (Pedoman Nomor 14/P/BM/2021)
: Pedoman Teknis Bidang Jalan
: 2021
: 22 Des 2021
: 1210 x
: Berlaku
Cover Dokumen :
Keterangan :
Direktorat Jenderal Bina Marga berupaya untuk meningkatkan ketertiban dalam penyelenggaraan dan peningkatan keamanan terowongan jalan diperlukan penanganan khusus terhadap keamanan terowongan, yaitu memberikan jaminan keamanan terowongan dan terlindunginya masyarakat beserta harta benda di sekitar terowongan oleh potensi reisiko kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan. Kondisi penyelenggaraan terowongan yang dituju didasarkan pada saat perencanaan yang telah dijalankan di berbagai negara, dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan tepat mutu, waktu, serta biaya dalam pelaksanaan pekerjaan terowongan jalan. Pedoman ini merupakan salah satu bentuk komitmen Direktorat Jenderal Bina Marga dalam penyelenggaraan terowongan jalan di seluruh Indonesia, tidak hanya yang terdapat di Jalan Nasional. Menyesuaikan dengan kebutuhan mendesak saat ini, pedoman ini sebagai pegangan dan petunjuk bagi perencana, pembangun, pengelola terowongan pada waktu pembahasan perancangan, pelaksanaan, serta operasional dan preservasi konstruksi terowongan.