NSPK - Prosedur Manajemen
: SOP/UPM/DJBM/144 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Di Direktorat Jenderal Bina Marga
: Prosedur Manajemen
: 2021
: 18 Nov 2021
: 711 x
: Berlaku
Cover Dokumen :
Keterangan :
Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan sebagai petunjuk pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Bina Marga, yang terdiri atas: Prosedur Penyusunan dan Penetapan Daftar Informasi Publik; Prosedur Pendokumentasian dan Pengumuman Informasi Publik; Prosedur Pemutakhiran Informasi Publik; Prosedur Uji Konsekuensi; Prosedur Permohonan Informasi Publik; Prosedur Penanganan Keberatan; Prosedur Penanganan Sengketa Informasi Publik; dan Prosedur Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan;