NSPK - Prosedur Teknis
: SOP/UPM/DJBM-21 tentang Prosedur Penyusunan / Pemutakhiran NSPK Lingkungan, Mitigasi Bencana Alam, Konstruksi Berkelanjutan dan Keselamatan Jalan
: Prosedur Teknis
: 2017
: 09 Des 2021
: 730 x
: Berlaku
Cover Dokumen :
Keterangan :
Ruang lingkup Prosedur Penyusunan/Pemutakhiran NSPK Lingkungan, Mitigasi Bencana Alam, Konstruksi Berkelanjutan dan Keselamatan Jalan ini meliputi : a. Kegiatan Penyusunan/Pemutakhiran NSPK Lingkungan, Mitigasi Bencana Alam, Konstruksi Berkelanjutan dan Keselamatan Jalan dilakukan oleh Subdirektorat Lingkungan dan Keselamatan Jalan. b. Penyusunan/Pemutakhiran NSPK Lingkungan, Mitigasi Bencana Alam, Konstruksi Berkelanjutan dan Keselamatan Jalan mengacu pada pada Pohon NSPK yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan, peraturan yang berlaku, masukan kebutuhan lapangan, dan hasil monitoring dan evaluasi; c. Keluaran kegiatan penyusunan/pemutakhiran NSPK berupa Konsep NSPK selanjutnya dilegalisasi oleh Subdirektorat Lingkungan dan Keselamatan Jalan.