NSPK - Prosedur Manajemen
: SOP/UPM/DJBM-175 Standar Operasional Proseur Penyusunan Penilaian Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko
: Prosedur Manajemen
: 2022
: 30 Nov 2022
: 1210 x
: Berlaku
Cover Dokumen :
Keterangan :
Standar Operasional Prosedur ini menjelaskan mengenai tata cara pelaksanaan penilaian efektivitas penerapan manajemen risiko pada masing-masing UPR di Direktorat Jenderal Bina Marga secara mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan yang telah ditetapkan. Hasil penilaian terhadap efektivitas penerapan manajemen risiko pada masing-masing UPR akan dievaluasi dan digunakan oleh Direktorat Kepatuhan Intern/UKI Balai sebagai bahan penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi setiap triwulan.