NSPK - Prosedur Manajemen
: SOP/UPM/DJBM-170 Standar Operasional Prosedur Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
: Prosedur Manajemen
: 2022
: 01 Nov 2022
: 1730 x
: Berlaku
Cover Dokumen :
Keterangan :
Standar Operasional ini menetapkan ketentuan, tata cara, dan proses penyusunan maupun kaji ulang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) bidang jalan dan jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga mulai dari usulan penyusunan, pembahasan awal sampai dengan penetapannya. NSPK yang dimaksud mencakup Rancangan Peraturan Menteri, Surat Edaran Direktur Jenderal, Standar Nasional Indonesia (SNI), Pedoman, Manual, dan Spesifikasi (Umum/Khusus/Khusus Interim).