NSPK - Standar Nasional Indonesia Bidang Jalan
: SNI 8864:2019 Spesifikasi asbuton butir B 50/30 untuk perkerasan Jalan
: Standar Nasional Indonesia Bidang Jalan
: 2019
: 01 Sept 2021
: 21 x
: Berlaku
Hak Cipta Badan Standardisasi Nasional (BSN). Kunjungi website BSN
Cover Dokumen :
Keterangan :
Spesifikasi ini menetapkan ketentuan asbuton butir B 50/30 yang dapat digunakan sebagai bahan substitusi aspal minyak pada campuran beraspal, lapis penetrasi makadam, dan butur seal untuk perkerasan jalan. Asbuton butir B 50/30 saat ini umumnya berasal dari bahan baku asbuton deposit di Lawele yang mengandung bitumen (aspal) yang lunak. Namun tidak menutup kemungkinan di kemudian hari asbuton butir B 50/30 berasal dari bahan baku asbuton deposit di lokasi lainnya yang saat ini belum dilakukan eksplorasi (penambangan). Sebagai bahan substitusi aspal minyak, asbuton butir B 50/30 dapat menggantikan fungsi aspal minyak karena mengandung bitumen (aspal) yang kekerasannya setara dengan aspal minyak penetrasi 60 yang umum digunakan sebagai bahan pengikat pada perkerasan jalan beraspal di Indonesia.