http://binamarga.pu.go.id/v3/uploads/files/181/d760c3e93e119137009e456ae31b2a69.pdfAn error occured: File http://binamarga.pu.go.id/v3/uploads/files/181/d760c3e93e119137009e456ae31b2a69.pdf does not exists Direktorat Jenderal Bina Marga

NSPK - Peraturan Presiden

Nama Dokumen

: Peraturan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Kategori

: Peraturan Presiden

Tahun

: 2015

Tgl Publish

: 19 Sept 2019

Dilihat

: 376 x

Status Dokumen

: Berlaku

File
Checksum MD5 : 734bc8054a2b4abee44b6571f81db065

Cover Dokumen :

Keterangan :

Peraturan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dicabut: PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Diubah: PERPRES No. 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Mengubah: PERPRES No. 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum PERPRES No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum PERPRES No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum