NSPK - Peraturan Menteri
Nama Dokumen
: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Kategori
: Peraturan Menteri
Tahun
: 2022
Tgl Publish
: 26 Feb 2024
Dilihat
: 2217 x
Status Dokumen
: Berlaku
File
Cover Dokumen :
Keterangan :
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1422), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.