NSPK - Peraturan Menteri

Nama Dokumen

: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan

Kategori

: Peraturan Menteri

Tahun

: 2022

Tgl Publish

: 26 Feb 2024

Dilihat

: 2217 x

Status Dokumen

: Berlaku

File
Checksum MD5 : e81df44626f464226fed504504725a34

Cover Dokumen :

Keterangan :

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1422), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Preview :