NSPK - Peraturan Menteri
: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan jalan Tol
: Peraturan Menteri
: 2017
: 19 Sept 2019
: 739 x
: Berlaku
Cover Dokumen :
Keterangan :
Diubah dengan: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol. Mencabut: Permen PUPR No. 21/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol. Permen PUPR No. 13/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol.